Termasuk Informasi Tertutup, Majelis Komisi Informasi Tolak Permohonan Tentang Warkah
REDAKSIBALI.COM – Majelis Komisi Informasi menyatakan, “bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon Informasi Publik merupakan informasi yang tertutup; Menolak permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon”. Putusan tersebut terungkap saat sidang sengketa informasi antara Pemohon Budi Hartono Atatang dengan Termohon Kanwil BPN Provinsi Bali, yang dilaksanakan pada Senin (4/10/2021) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali.
Sidang dipimpin oleh Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Ni Luh Candrawati Sari, SH.,MH dan I Made Agus Wirajaya, S.Kom selaku Anggota Majelis, dengan I Putu Widiana Arta, S.H sebagai Panitera Pengganti.
Sidang ajudikasi ini berawal dari masuknya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tanggal 7 Juni 2021 dan diregistrasi di Kepanitraan Komisi Informasi Provinsi Bali dengan nomor Sengketa : 002/VI/REG-PSI 041/KI Bali/2021.
Permohonan Budi Hartono Atatang kepada Kanwil BPN Provinsi Bali yakni : 1) Permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas bidang tanah, lokasi di Perumahan Bhuana Permata Hijau Blok A Nomor 3 Br./Lingkungan Buana Desa Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat; 2) Permohonan informasi berupa Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Warkah yang memuat data fisik dan data yuridis bidang tanah di Perumahan Bhuana Permata Hijau Blok A Nomor 3 Br. / Lingkungan Buana Desa Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, bahwa permohonan yang sama diajukan juga ke Kantor Pertanahan Kota Denpasar, dan sudah dijawab dengan jelas; bahkan Pemohon bersangkutan telah hadir memenuhi Undangan dan mengikuti pertemuan Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Dalam pertemuan itu telah disimpulkan bahwa : 1) Surat-surat yang dibawa Budi Hartono Atatang tidak memenuhi syarat untuk diproses dalam PTSL; 2) Bahwa letak bidang tanah yang dimohon telah terbit sertifikat tanah atas nama orang lain; 3) Kantor Pertanahan Kota Denpasar tidak dapat menindaklanjuti permohonan PTSL yang diajukan; 4) Terkait permintaan Warkah bahwa sesuai dengan Perkaban Nomor 6 Tahun 2013, Warkah, Buku Tanah dan SU adalah informasi yang dikecualikan; 5) Terkait NIB, untuk informasinya harus dilakukan pengecekan ke lapangan, dengan melakukan pengukuran ulang; Syarat pengukuran harus dilengkapi dengan fotocopi KTP, KK, fotocopi pajak (SPPT PBB) dan mengisi surat permohonan. Inilah yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemohon.
Dalam pertimbangan hukum, Majelis menimbang Pasal 17 huruf h angka 3 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa : Informasi Publik yang dikecualikan adalah Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; yaitu : terkait dengan kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seseorang; Yang tentu didalamnya termasuk Warkah, karena hal itu merupakan bagian dari aset. Selain itu Majelis juga menimbang bahwa Pasal 12 angka 4 huruf i Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa : Buku Tanah, Surat Ukur dan Warkah adalah informasi yang dikecualikan. Maka dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Warkah adalah informasi yang dikecualikan atau informasi yang tertutup.
Sebelum Sidang pembacaan Putusan dilaksanakan, Sidang terkait sengketa a quo telah dilakukan beberapa kali, mulai dari pemeriksaan awal, pemeriksaan bukti-bukti, penyampaian kesimpulan dan sampai pada sidang terakhir yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, yakni Sidang Pembacaan Putusan ini.***