BeritaDaerah

Tujuan dan Alasan Tidak Jelas, Permohonn Informasi Ditolak Majelis KI

REDAKSIBALI,COM  –  Majelis Komisi Informasi  (KI) membacakan Putusan Sela Sengketa Informasi Publik antara Pemohon Budi Hartono Atatang dengan PTUN Denpasar pada hari  Rabu (27/10/2021) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali. Putusan Sela ini merupakan Hasil Musyawarah Komisi Informasi tanggal 13 Oktober 2021.

Sidang ajudikasi berawal dari masuknya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tanggal 7 Juni 2021 dan diregistrasi di Kepanitraan Komisi Informasi Provinsi Bali dengan nomor Sengketa : 003/VI/REG-PSI.042/KI Bali/2021. Adapun pokok permohonan informasi sesungguhnya dari Budi Hartono Atatang kepada Ketua PTUN Denpasar adalah : Akreditasi dan Verifikasi petugas  Pos Bakum di PTUN.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis menimbang  Pasal 6 angka 3 huruf e Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa : Informasi  Publik yang diminta belum dikuasai atau  didokumentasikan. Selain itu Majelis berpendapat bahwa : tujuan dan alasan permohonan tidak jelas dan /atau kabur (obscuur libel). Maka dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa a quo. Sehingga amar Putusan Sela, Permohonan Penyelesaian Informasi  Publik ditolak.

Sidang dipimpin oleh  Dewa Nyoman Suardana,  selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi   Agus Suryawan dan I Made  Agus Wirajaya, selaku Anggota Majelis, dengan didampingi oleh  I Putu Widiana Arta, sebagai Panitera Pengganti.

Sebelum Sidang pembacaan Putusan Sela dilaksanakan, Sidang terkait sengketa a quo telah dilakukan  sidang pemeriksaan awal tanggal 13 Oktober 2021, pemeriksaan bukti-bukti sengketa  a quo yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon di tempat yang sama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *