Anggota BP MPR RI Kesuma Kelakan Sebut Haluan Negara Tidak Mengganggu Sistem Presidensial
REDAKSIBALI.COM – Anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP MPR RI) I G.N Kesuma Kelakan, S.T, MSi secara berkelanjutan turun menyerap aspirasi masyarakat melalui acara Dengar Pendapat Masyarakat (DPM).
Keresahan terhadap eksistensi haluan negara membuat MPR periode 2014-2019 merekomendasikan beberapa hal kepada MPR periode 2019-2024 yang salah satu rekomendasinya adalah terkait dengan Pokok-pokok Haluan Negara.
Sidang Paripurna MPR kemudian membentuk Badan Pengkajian (BP) sebagai alat kelengkapan untuk melaksanakan tugas mengkaji Sistem Ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945, serta pelaksanaannya. BP MPR RI juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara. Selanjutnya BP MPR akan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika masyarakat.
Demikian disampaikan Kesuma Kelakan mengawali perbincangan pada acara DPM yang bertema ‘Pokok-pokok Haluam Negara pada Sabtu (4/12/2021) di Desa Kekeran, Kecamatan . Busungbiu,, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pada pertemuan itu Kesuma Kelakan memaparkan bahwa amandemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dalam kurun waktu 1999-2002 membawa implikasi besar dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satunya MPR tidak lagi menjalankan kedaulatan rakyat secara penuh. Perubahan terhadap ketentuan pemegang dan pelaksana tertinggi kedaulatan rakyat juga turut diikuti dengan eliminasi kewenangan penting MPR lainnya seperti kewenangan menetapkan garis-garis besar haluan negara.
“Dalam alam demokrasi Indonesia, di mana checks and balances serta kedudukan Ketetapan MPR berada di bawah UUD 1945, sejatinya keberadaan Haluan Negara tidak akan mengganggu keberlangsungan sistem presidensial, sebab kehadiran Haluan Negara semata-mata untuk mewadahi konsep-konsep bernegara yang demokratis. Keberadaan Haluan Negara nantinya juga akan menjawab permasalahan pengaturan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang sifatnya development oriented tanpa melihat keterkaitan sejarah dan kearifan politik yang terbangun pada saat perumusan Pancasila dan UUD 1945, “ ujar anggota BP MPR yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
Menurut Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini, menempatkan Pokok- Pokok Haluan Negara dalam UUD 1945 dianggap tepat jika dilihat dari basis sosial bangsa Indonesia.
“Sudah selayaknya pembangunan nasional tidak dirumuskan sendiri, tetapi harus dirumuskan bersama. Dengan demikian Haluan Negara yang merupakan pedoman pembangunan berkelanjutan merupakan hasil konsensus bersama dari seluruh warga negaranya,” ujarnya
Kesuma Kelakan menambahkan selain menempatkan Haluan Negara dalam Bab khusus pada UUD 1945, patut pula dipikirkan agar MPR dapat kembali menyusun ‘Ketetapan’ mengenai Haluan Negara (GBHN) yang merinci Haluan Negara dalam konstitusi untuk masa lima tahun yang digunakan sebagai pedoman lebih lanjut penyelenggara negara.
“Sampai di sini menjadi jelas, bahwa yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara harus mengandung prinsip-prinsip direktif yang berfungsi sebagai pedoman kebijakan dasar negara atau sebagai kaidah penuntun dalam menjabarkan falsafah negara dan pasal-pasal konstitusi ke dalam kebijakan pembangunan negara,” ucap Kesuma Kelakan
Berkaitan dengan haluan negara, Kesuma Kelakan juga menjelaskan UUD 1945 setelah amandemen sebenarnya telah memuat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara untuk mengurusi pendidikan dan kebudayaan (Bab XIII, Pasal 31 dan 32), serta perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial (Bab XIV, Pasal 33 dan 34).
“Ketentuan tersebut sebenarnya dapat dikatakan sebagai sebuah haluan negara, walaupun tidak diberikan judul ‘Garis- Garis Besar Haluan Negara’. Atas dasar hal tersebut, semestinya ketentuan-ketentuan ini ditegaskan sebagai sebuah haluan negara disertai penyempurnaan-penyempurnaan sehingga dapat dijadikan pedoman pembangunan yang berkelanjutan serta dapat dilakukan penegakannya. Dari sinilah, cikal bakal Haluan Negara yang termuat dalam Konstitusi Indonesia telah ada,” ungkapnya
Acara DPM yang dihadiri tokoh adat, tokoh pemuda dan perempuan Desa Ularan, dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Peserta tampak antusias mengikuti acara dan memberikan banyak masukan pada sesi dialog dan tanya jawab. (GR)