Kejaksaan Negeri Badung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
REDAKSIBALI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, SH.,MH memimpin acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada hari Rabu (8/12) di halam Kantor Kejaksaan Negeri Badung.
Acara pemusnahan barang bukti tersbut juga dihadiri oleh Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kapolres Badung, Perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Badung, serta BNN Kabupaten Badung
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, SH.,MH menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Badung untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar semua barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh ) perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2021 s/d bulan Nopember 2021
Barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum yang dimusnakan meliputi Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 150 (seratus lima puluh) perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 3.553.173.100,- (tiga milyar lima ratus lima puluh tiga juta sertus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah)`
Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain: handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, bong atau alat hisap shabu.
Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 119 (seratus Sembilan belas) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainya.
Brang bukti Tindak Pidana Khusus yang dimusnakan berupa dokumen Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1 (satu) perkara atas nama I Nyoman Wartana.