Bupati Bangli Apresiasi Kajian Kritis yang Disampaikan GMNI Hukum Unud
REDAKSIBALI.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Hukum Udayana menyerahkan dan menyampaikan sumbangsih pemikiran berupa argumentasi kritis yang dikemas menjadi Kajian terkait Kebijakan Tarif Retribusi ODTW Kintamani kepada Bupati Bangli, pada Kamis (31/3/2021)
Kajian tersebut intinya meminta Bupati Bangli agar mengkaji ulang Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019. Poin permasalahan yang disampaikan diantaranya terkait dengan besaran tarif retribusi di masa pemulihan Covid-19. Besaran tarif dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 masih mengacu pada indeks harga dan perkembangan perekonomian tahun 2019. Pengaturan objek tempat pemungutan retribusi dan subjek retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 tahun 2019 jugadianngap tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 tahun 2010.
Komisaris GmnI Hukum Udayana, Wayan Hendra menuturkan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengapresiasi argumentasi kritis yang disampaikan GMNI.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya saya berikan kepada adik-adik GMNI, terbukti GMNI menjadi kawah candradimuka dalam membentuk kader penerus Bangsa dan saya menerima kajian adik-adik GMNI untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan retribusi yang tentunya mendahulukan kebermanfaatan untuk masyarakat” ujar Hendra mengulangi apa yang disampaikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
Hendra menjelaskan kajian yang diserahkannya akan dijadikan acuan Pemkab Bangli dalam evaluasi Peraturan Bupati Bangli terkait Retribusi yang masa evaluasinya tidak lewat bulan November tahun 2022, Jika berpedoman pada pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 tahun 2010, Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 akan menginjak 3 tahun dan harus dievaluasi
“Kami ingin banyak pemimpin terbuka dengan kritik dan saran terlebih memberi kesempatan kepada anak-anak muda untuk terlibat mengawasi jalannya pemerintahan” kata Hendra
Sekbid Kaderisasi GMNI Hukum Udayana, Cadusa Suarsa mengatakan Kedatangan GMNI ke Bupati Bangli merupakan pergerakan yang ditunggangi oleh kesadaran akan fungsi seorang mahasiswa untuk berjuang bersama dan untuk rakyat.
“Perlu saya tegaskan, kehadiran kami disini bukan menolak terkait pemungutan retribusi yang memang dari perspektif hukum diamanatkan oleh undang-undang, akan tetapi yang tidak kami sepakati yaitu besaran tarif pungutan retribusi yang justru mencekik wisatawan yang berkunjung. Jangan sampai tujuan mulia Perbup Bangli 37/2019 untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bermuara pada kesejahteraan justru akan menciptakan kesejahteraan yang semu, dikarenakan tingginya besaran tarif pemungutan retribusi” ucapnya.