Berita

Sosialisasi PKPU 7 Tahun 2022 dan Satu Data untuk Pemilu Serentak 2024

REDAKASIBALI.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem melaksanakan sosialisasi peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih dalam rangka pemilihan umum serentak tahun 2024 serta sosialisasi tentang tata cara penyusunan data pemilih di TPS, pada Kamis (22/12/2022) di Hotel Taman Surgawi Ujung Karangasem.

Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Karangasem I Gede Dana.,SPd.Msi serta Forkompinda dan pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Karangasem.

Ketua Divisi perencanaan data dan informasi I Gede Krisna Adi Widana.,ST.MAP selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa penyusunan data pemilih sangat diperlukan sekali dalam pemilihan umum serentak 14 Februari tahun 2024 karena akan berimplikasi kepada jumlah TPS, jumlah panitia ad hoc KPPS, jumlah logistik yang dibutuhkan dalam TPS tersebut. Jadi data pemilih ini harus direncanakan secara matang dan akurat agar pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dapat berjalan lancar aman dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Karangasem I Gede Dana.,SPd. Msi juga menyampaikan materi tentang satu data pentingnya satu data agar segala hal bentuk kegiatan dapat terpantau baik untuk bantuan sosial maupun perhitungan-perhitungan anggaran untuk merencanakan pembangunan di Kabupaten Karangasem harapannya satu data ini akan menjadikan pedoman atau pijakan untuk menentukan arah pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Karangasem.

Sosialisasi ini juga dilaksanakan dengan cara penayangan langsung di channel YouTube milik dinas informasi dan komunikasi Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Menurut Krisna Adi Widana sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder pimpinan partai politik dalam hal penyusunan data pemilih yang harus betul-betul akurat dengan Beberapa elemen data yang harus sesuai dengan yang tercatatkan di dinas pencatatan sipil Kabupaten Karangasem selanjutnya akan dilaksanakan pencocokan Penelitian pada saat tahapan-tahapan yang sudah diamanatkan dalam peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *