BeritaPasar ModalTeknologi

Dampak Rencana Pelarangan Transaksi Barang di Media Sosial Bagi E-commerce di Indonesia

Dampak Rencana Pelarangan Transaksi Barang di Media Sosial Bagi E-commerce di Indonesia

Pada Selasa (12/9), Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengumumkan rencana pemerintah untuk melarang transaksi barang di media sosial. Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini sedang disiapkan. Pelarangan transaksi di media sosial ini bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Praktik social commerce, yang merupakan transaksi bisnis yang dilakukan melalui platform media sosial, telah menjadi sorotan sejumlah menteri di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Pada pekan lalu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa pemerintah juga akan melarang keterlibatan platform media sosial TikTok dalam bisnis e-commerce di Indonesia.

Wacana pelarangan ini didasarkan oleh kekhawatiran akan potensi monopoli bisnis yang dapat terjadi jika media sosial dan e-commerce dioperasikan secara bersamaan. TikTok, platform media sosial yang memiliki 125 juta pengguna dan 2 juta pedagang di Indonesia, menanggapi wacana tersebut dengan menyebut bahwa pembatasan sosial media dan e-commerce sebagai dua platform yang berbeda akan menghambat inovasi dan merugikan pedagang serta konsumen di Indonesia.

Rencana pelarangan transaksi barang di media sosial ini memiliki potensi dampak positif bagi emiten yang memiliki platform e-commerce atau marketplace seperti GOTO, BUKA, dan BELI. Larangan ini akan mengurangi kompetisi di pasar, sehingga dapat meningkatkan profitabilitas mereka.

Namun, terdapat juga ketidakpastian terkait peraturan mengenai jenis barang dan harga dalam transaksi di platform dagang digital. Hal ini dapat berdampak pada strategi pricing dan mengharuskan perusahaan untuk menyesuaikan bisnis mereka.

Pada paruh pertama tahun 2023, kontribusi segmen e-commerce atau marketplace dari ketiga emiten tersebut adalah sebagai berikut:

  • GOTO: 38% dari pendapatan bruto, dengan EBITDA yang disesuaikan negatif sebesar 752 miliar rupiah
  • BUKA: 55% dari pendapatan bersih, dengan rugi operasional sebesar 629 miliar rupiah
  • BELI: 51% dari pendapatan bersih, dengan laba kotor sebesar 129 miliar rupiah

Sebagai kesimpulan, rencana pelarangan transaksi barang di media sosial memiliki dampak yang beragam bagi industri e-commerce di Indonesia. Meskipun dapat memberikan keuntungan bagi emiten dengan platform e-commerce, peraturan yang mengatur jenis barang dan harga dalam transaksi di platform dagang digital dapat membawa ketidakpastian bagi perusahaan. Tetaplah mengikuti perkembangan berita ini untuk mengetahui bagaimana dampaknya terhadap industri e-commerce di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *