EkonomiPasar Modal

Pemerintah Tanggung 100 Persen PPN untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang akan Tanggung 100 Persen PPN untuk setiap pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan program Tanggung 100 Persen PPN oleh pemerintah untuk pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Airlangga menyampaikan bahwa skema bebas PPN 100 persen hanya akan berlaku hingga Juni 2024, setelah itu akan ada penurunan besaran PPN yang ditanggung oleh pemerintah.

baca juga :

Transaksi Rp100 Miliar di Rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla: Penyelidikan PPATK Berlanjut

Kampanye “Banyak Anak”, India Jadi Negara Berpenduduk Terbanyak di Dunia

Media Vietnam: Timnas Indonesia Lumat Arab Saudi, Peluang Lolos Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar

Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Ini Skenarionya!

Lebih lanjut, Menteri Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung biaya administrasi pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan ini mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya administrasi lainnya, dengan total sekitar Rp 13,3 juta. Pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp 4 juta untuk bantuan ini hingga tahun 2024.

Kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 14-16 persen, menciptakan 13,8 juta lapangan kerja, serta memberikan kontribusi sebesar 9,3 persen terhadap pajak dan 31,9 persen terhadap pendapatan asli daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan sejumlah insentif untuk sektor properti atau perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Keputusan ini diambil dalam upaya menjaga momentum ekonomi negara.

video terkait :

Siplah Umah IT
Umah IT
adaru bhumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *