Upayakan Perbaikan Pengganggaran KPID, KPI Undang 3 Kementerian
REDAKSIBALI.COM – Menyikapi kondisi penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) saat ini, dan hasil pembahasan Rakornas beberapa tahun terkahir, KPI Pusat mengundang tiga Kementerian terkait.
“Diskusi untuk mencari solusi terbaik dalam rangka memperbaiki system penganggran KPID yang lebih baik, jelas dan terukur,” kata Komisioner Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, yang sekaligus Pic kegiatan Made Sunarsa dalam rilis yang diterima pada Senin (2/10/2023).
Diskusi pada Jumat (29/9) itu menghadirkan Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Keuangan.
Sunarsa dalam laporannya menyampaikan, Pemerintah saat ini sangat berkomitmen dalam mendukung iklim penyiaran di Indonesia.
Ini dibuktikan dengan kebijakan Digitalisasi penyiaran untuk memberikan pelayanan siaran yang lebih berkualitas dan merata di seluruh Indonesia.
Pemerintah berharap KPI sebagai regulator dan pengawas siaran harus kuat, mampu menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Undang Undang no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
KPI Pusat dan KPI Daerah diharapkan memiliki bargaining yang tinggi mengingat digitalisasi penyiaran akan berpengaruh terhadap industrIpenyiaran.
Namun, tambahnya, peran dan tugas yang harus diemban oleh KPI, tentu harus mendapat dukungan optimal baik dari sisi anggaran maupun dari sisi kelembagaannya.
Ditambahkannya, dengan penganggaran sistem hibah saat ini, beberapa daerah mengalami permasalahan berkaitan dengan anggarannya, seperti ketidakstabilan jumlah anggaran, dan pengaruh politis di daerah masing masing.
“Oleh karena itu kita hadir bersama dalam diskusi ini untuk bisa mencarikan solusi terbaik, meminta kepada kementrian terkait agar ada formula atau skema anggaran yang tepat, berapa selayaknya anggaran minimal anggaran untuk KPI Daerah agar dapat menjalankan kewenangan dan beban tugas dengan optimal sesuai yang diamanatkan Undang Undang” tutupnya.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan permasalahan anggaran KPI Daerah berawal dari prespektif atas terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 282 ayat (1) dan (2).
Disitu ditegaskan, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
Kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang selanjutnya menimbulkan dinamika dalam penganggran KPI Daerah karena status anggaran KPI Daerah selanjutnya adalah Hibah.
“Kondisi disharmoni dapat dilihat dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang mengakibatkan status kelembagaan dan penganggaran KPI menjadi kurang stabil sebagai lembaga negara yang independen,” kata Ubaidillah saat membuka dikusi kelompok terpumpun dengan tema “Klasterisasi Penganggaran KPID di Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/9).
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Kementerian Dalam Negeri, Hilman Rosada mengatakan pemetaan hingga alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan.
Kinerja yang dimaksudkan meliputi fokus pada prioritas tupoksi kerja yang telah ditetapkan wajib masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Kedepan Hilman berharap adanya sebuah pertemuan lanjutan dari Diskusi hari ini secara komperhensif terkait pola pengalokasian anggaran KPI Daerah dengan pejabat terkait dilingkungan Kemendagri, KemenpanRB dan Kemenkeu.
Kami berharap ada peran peran yang bisa berkontribusi dari kami untuk membantu penganggaran di daerah yang lebih baik.
“Untuk jangka pendek, nanti silahkan pimpinan KPI Pusat menindaklanjuti pertemuan hari ini, jika dimungkinkan ada surat edaran bersama, tentu kami mendukung” katanya.
Hilman menambahkan jika ada detail angka yang bisa dibantu oleh kementrian keuangan, maka itu akan lebih baik.
“Kami berharap rumusan dan analisa beban kerja KPID dapat dikuatkan dengan sebuah aturan yang mengikat kepada pemerintah tiap provinsi,” katanya.
Dalam kesemapatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nana Narundana memandang KPI merupakan lembaga non struktural (LNS) yang dalam hubungan kelembagaan dan kerja tidak jauh dari Presiden, sebagai pimpinan eksekutif.
Mekanisme atas dukungan penguatan manajemen organisasi melalui penambahan pengaturan personalia di KPI Daerah diharapkan Gubernur bisa mendelegasikan ASN pada seKretariat KPI daerah.
Lebih lanjut, secara spesifik KemenPANRB mendukung penguatan manajemen organisasi melalui personalia KPI Daerah.
“Subtansinya, setiap lembaga negara harus mendapat support kelembagaan, tentu didasarkan atas prisnsip proporsional dan professional sesuai dengan beban kerja dan kinerja lembaga. Tidak mungkin Lembaga dapat berjalan baik tanpa ada support yang layak. Namun tetap harus diingat harus sesuai dengan beban kerja dan sesuai dengan regulasi yang ada” katanya.
Hadir sebagai pembicara terakhir, Kepala Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan,Kementerian Keuangan, Suyadi mengungkapkan kedudukan KPID sesuai Undang-Undang (Penyiaran dan keuangan) otomatis menjadi domain daerah.
Jika dilihat dari sisi penganggaran maka, secara regulasi KPID menjadi bagian dari Sekretariat Daerah provinsi. Atas diskusi yang berkembang, Suyadi menilai perlunya membuat sebuah formula anggaran minimal KPID dengan klasifikasi kewajiban dan beban kerja untuk anggaran masing masing daerah yang dialokasikan.
“ Dari kami, Kementerian Keuangan, setelah menyimak diskusi ini, kami akan koordinasikan dengan bidang khusus yang akan menghitung berapa anggran minimal yang seharusnya diberikan kepada KPI Daerah, dengan berbagai pertimbangan seperti, jumlah penduduk Provinsi Daerah masing masing, luas wilayah kerja dan jumlah lembaga penyiaran yang diawasi serta kekuatan APBD tiap daerah, kami berharap ini bisa dihitung” Kata Suyadi
Diksui itu juga dihadiri Sekretaris KPI Pusat, Umri, Tim Klasterisasi Penganggaran KPI Daerah yang terdiri dari Wakil Ketua KPID Provinsi Riau, Hisam Setiawan, Ketua KPID Provinsi Lampung, Budi Jaya, Ketua KPID Provinsi Banten, Haris H. Witharja, Ketua KPID Provinsi Jawa Timur, Imanuel Yosua dan tim lainnya dari secretariat KPI Pusat. (***)