Kesehatan

BPJS Kesehatan Wajib sebagai Syarat Pembuatan SKCK Mulai 1 Maret 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

RedaksiBali.com – Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru yang memerlukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan menjadi syarat utama pembuatan SKCK sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan optimalisasi Program JKN. Sebanyak 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, telah diminta untuk mendukung implementasi Program JKN ini. Dalam hal pembuatan SKCK, proses kepesertaan JKN tidak dikenakan biaya, memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi semua.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi, Polri bersama BPJS Kesehatan melakukan uji coba di beberapa lokasi, antara lain Polres Balerang, Polres Batu Aji, Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Tengah. Uji coba ini dilaksanakan dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024, dengan evaluasi untuk perbaikan jika diperlukan.

baca juga ….

Transaksi Rp100 Miliar di Rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla: Penyelidikan PPATK Berlanjut

Fenomena Ajakan “Frugal Living” untuk Memprotes Kenaikan PPN 12 Persen: Dampak dan Implikasinya

Mengurai Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Menyengsarakan: Analisis Profesor Unpad

20 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025

Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

a. Kepesertaan Tidak Aktif

Jika status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan iuran, maka dapat diaktifkan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

b. Tunggakan Iuran yang Belum Mampu Dibayar

Mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 untuk memberikan keringanan pembayaran iuran secara bertahap.

c. Status Kepesertaan Tidak Aktif karena Melanjutkan Pendidikan

Pemohon yang baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

d. Pemohon yang Masih Melanjutkan Pendidikan

Bagi pemohon yang masih menjadi tanggungan orangtua dan berusia 21-25 tahun, mereka tetap menjadi tanggungan orangtua di Program JKN. Dalam hal ini, mereka dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan melampirkan bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir.

Meskipun belum terdaftar sebagai peserta atau kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Namun, secara bersamaan mereka harus melakukan pendaftaran atau mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan.

Dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK adalah:

1. Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN.

2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif.

3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik dan terjamin melalui Program JKN, sambil memastikan kelancaran proses administratif seperti pembuatan SKCK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *