Internasional

Nicaragua Menuntut Jerman, Kanada, Inggris, dan Belanda ke ICJ atas Dukungan Terhadap Genosida Gaza

RedaksiBali.com – Pemerintah Nicaragua telah memulai langkah hukum untuk menuntut Jerman, Inggris, Belanda, dan Kanada di Mahkamah Internasional (ICJ) atas keterlibatan mereka dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Keempat negara Barat itu didakwa memberikan dukungan senjata dan peralatan militer kepada Israel selama serangan yang telah berlangsung sejak 7 Oktober, yang menyebabkan lebih dari 27.400 warga Palestina tewas di Gaza.

Nicaragua menerbitkan pernyataan resmi memperingatkan negara-negara Barat tersebut bahwa mereka mungkin terlibat dalam “pelanggaran mencolok dan sistemik” terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida serta Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.

Dalam pernyataannya, Nicaragua menekankan pentingnya untuk menghentikan penyediaan senjata, amunisi, dan teknologi kepada Israel, karena bisa digunakan untuk memfasilitasi atau melaksanakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida di Gaza. Memorandum yang dikeluarkan menekankan bahwa negara-negara yang mendukung Israel harus menghentikan pasokan senjata sejak menyadari risiko serius terjadinya genosida.

baca juga ….

Kampanye “Banyak Anak”, India Jadi Negara Berpenduduk Terbanyak di Dunia

Putin Teken Doktrin Nuklir Baru: Rusia Siap Gunakan Senjata Nuklir untuk Lindungi Kedaulatan

Taman Okobu Tokyo Jadi Ibu Kota Seks Asia, Cerminan Krisis Ekonomi Jepang

Biden Izinkan Ukraina Serang Rusia dengan ATACMS

Hal ini diperkuat oleh keputusan awal Mahkamah Internasional pada 26 Januari, yang menganggap masuk akal jika Konvensi Genosida telah dilanggar oleh Israel di Gaza. Mahkamah Internasional mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida dan memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegahnya serta memperbaiki situasi kemanusiaan. Selain itu, Israel diminta untuk menyampaikan laporan ke pengadilan dalam waktu satu bulan, merinci tindakannya untuk mematuhi perintah tersebut.

Afrika Selatan telah menyambut baik langkah sementara yang diambil oleh ICJ dalam gugatan genosida terhadap Israel di Den Haag. Langkah ini dianggap sebagai "kemenangan yang menentukan" bagi sistem hukum internasional. Demikian pula, seorang legislator sayap kiri Perancis menggambarkan langkah tersebut sebagai "bersejarah" dan menyoroti risiko genosida yang jelas terjadi di Jalur Gaza.

Tuntutan Nicaragua ini mencerminkan upaya internasional untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina dan menegaskan pentingnya menghentikan dukungan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam konflik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *