Polemik Putusan DKPP Terkait Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres: Sorotan Abdul Chair Ramadhan
RedaksiBali.com – Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan kritiknya terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Dalam pernyataannya, Abdul menyatakan bahwa putusan tersebut memiliki kesesatan terselubung.
Menurut Abdul, keputusan DKPP yang berjumlah tidak lebih dari 195 halaman mengandung rekayasa dan kesesatan terselubung, terutama dalam pertimbangan putusan (ratio decidendi) DKPP. Dia menyoroti bahwa DKPP menyatakan tindakan KPU dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sebagai tindakan yang sesuai dengan konstitusi. Namun, menurut Abdul, kalimat tersebut tidak konsisten dan tepat.
Abdul juga menekankan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak memerlukan revisi terhadap undang-undang. Dia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPU untuk mewujudkan keadilan substansial sejalan dengan hukum progresif. Lebih lanjut, Abdul memandang bahwa KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden dari pihak mana pun, dan keputusan DKPP sebenarnya melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa.
Dia menilai bahwa DKPP menghindari pembuktian asas bonafides dan telah melakukan penyelundupan hukum yang mengandung kesesatan terselubung. Putusan DKPP yang menyatakan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU terkait etik tidak mengganggu pencalonan Gibran, menurut Ketua DKPP, Heddy Lugito. Namun, Abdul mempertanyakan apakah putusan tersebut sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, polemik seputar putusan DKPP terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres masih menjadi sorotan publik, yang menunjukkan kompleksitas dan dinamika politik dalam proses pemilihan umum di Indonesia.