Yusril Ihza Mahendra: Pihak yang Kalah dalam Pemilu Tak Dapat Gunakan Hak Angket untuk Selidiki Kecurangan
RedaksiBali.com – Dalam konteks perselisihan hasil pemilu, terutama Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang juga seorang pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa pihak yang kalah seharusnya mencari penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan menggunakan hak angket DPR.
Menurut Yusril, pihak yang kalah dalam pemilu tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu. Pasal 24C UUD NRI 1945 memberikan kewenangan khusus kepada MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilu, termasuk pilpres, dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Yusril menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pilpres melalui MK telah diatur secara spesifik dalam UUD NRI 1945 untuk memastikan penyelesaian yang cepat dan efektif. Penggunaan hak angket DPR dalam konteks ini dapat memperpanjang perselisihan tanpa kepastian waktu penyelesaiannya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa putusan MK dalam menangani sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket DPR berpotensi membawa negara ke dalam ketidakpastian yang dapat menimbulkan kekacauan. Proses pemakzulan yang diinisiasi melalui hak angket akan memakan waktu lama dan berpotensi melampaui batas waktu jabatan presiden yang berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024.
Yusril menekankan bahwa jika proses pemakzulan tersebut terjadi, keputusan akhir harus diputuskan oleh MK. Proses yang panjang ini dapat mengakibatkan vakum kekuasaan yang berpotensi membahayakan stabilitas negara. Dengan demikian, Yusril menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan kepastian hukum dalam menangani perselisihan hasil pemilu, serta menekankan perlunya mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam UUD NRI 1945.