Sosialisasikan 4 Pilar, Kariyasa Adnyana Ajak Civitas Akademika Universitas Ngurah Rai Rawat Keutuhan Bangsa
REDAKSIBALI.COM – Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan. Dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita- citakan, serta bersatu-padu mengisi pembangunan, agar bangsa ini dapat lebih maju dan sejahtera sebagaimana dicita-citakan para pahlawan pendiri bangsa.
Hal itu disampaikan Anggota MPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI pada Rabu (17/3/2024) di Universitas Ngurah Rai, Denpasar.
Dihadapan puluhan civitas Universitas Ngurah Rai, Ketut Kariyasa Adnyana, SP yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sosialisasi 4 Pilar MPR penting dilakukan. Apalagai di Universitas yang menyandang nama Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai.
Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika perlu terus digemakan di tengah masyarakat sebagai upaya untuk merawat keutuhan bangsa dan Negara.
Pada kesempatan itu, Kariyasa Adnyana mengingatkan sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus diakui, diterima, dan dihormati, yang kemudian diwujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
“Namun disadari bahwa ketidakmampuan untuk mengelola kemajemukan dan ketidaksiapan sebagian masyarakat untuk menerima kemajemukan tersebut serta pengaruh berkelanjutan politik kolonial devide et impera telah mengakibatkan terjadinya berbagai gejolak yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,”ujarnya
Ditengah fenomena sosial yang terjadi saat ini, Kariyasa Adnyana menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan ‘negara persatuan’ dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali.
“Prinsip demokrasi hanya mungkin hidup dan berkembang dalam sebuah masyarakat sipil yang terbuka, yang warganya mempunyai toleransi terhadap perbedaan-perbedaan dalam bentuk apa pun, karena adanya kesetaraan derajat kemanusiaan yang saling menghormati, dan diatur oleh hukum yang adil dan beradab yang mendorong kemajuan serta menjamin kesejahteraan hidup warganya,”pungkasnya (GR*)