Politik

Tim Hukum Anies-Muhaimin Berencana Gugatan Pilpres 2024 ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Berencana Gugat Hasil Pilpres ke MK, Targetkan Prabowo-Gibran di Diskualifikasi

RedaksiBali.com – Tim hukum dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), memiliki target yang jelas dalam pengajuan Gugatan Pilpres 2024 sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu targetnya adalah untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Zainuddin Paru, salah satu anggota tim hukum Anies-Muhaimin, capres-cawapres nomor urut 2 sudah sah masuk dalam daftar sebagai pasangan calon, meskipun terdapat kelalaian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak menjadi capres-cawapres. Oleh karena itu, tim hukum Anies-Muhaimin berpendapat bahwa Prabowo-Gibran tidak layak menjadi capres-cawapres dan harus didiskualifikasi.

Dasar Gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin

Selain masalah diskualifikasi Prabowo-Gibran, dalam gugatan mereka ke MK, tim hukum Anies-Muhaimin juga mencantumkan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah selama kampanye pemilu 2024. Mereka menyoroti pembagian bansos di luar aturan yang berlaku. Menurut mereka, pembagian bansos yang dilakukan di luar aturan merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

baca juga ….

PKS Bantah Nasdem Soal Cawagub Anies, Cawagub Harus Sohibul Iman

Peluang Koalisi NasDem, PKB, PKS, dan PDIP Dukung Anies di Pilgub DKI,Pasti Menang

PKS Pasangkan Anies dan Sohibul Iman di DKI, Mau Koalisi dengan Siapa?

Elektabilitas Anies Baswedan dalam Berbagai Survei sebagai Calon Gubernur Jakarta

Tindak Lanjut Pasca Penetapan Hasil Pilpres oleh KPU

Meskipun KPU RI telah menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang pemilu presiden 2024, pasangan Anies-Muhaimin masih akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sama-sama akan mengambil langkah serupa meskipun selisih suara mereka dengan pasangan Prabowo-Gibran cukup jauh.

Analisis Hasil Pilpres 2024

Dalam hasil pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara yang signifikan. Mereka memperoleh dukungan sekitar 58,58% dari total suara sah nasional. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin hanya mendapatkan sekitar 24,95% suara nasional, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh sekitar 16,47% suara.

Kesimpulan

Gugatan sengketa hasil pilpres 2024 oleh tim hukum Anies-Muhaimin menyoroti beberapa aspek, termasuk kelalaian dalam proses administrasi KPU serta dugaan penyelewengan dalam pemberian bansos selama kampanye. Langkah ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan terhadap hasil pilpres masih sangat kental di tengah masyarakat, dan proses hukum akan menjadi medan pertempuran berikutnya dalam perjalanan politik pasca-pilpres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *