BeritaDaerah

Bawaslu Bangli Ingatkan KPU Bangli Cermat Memutahirkan Data Pemilih

REDAKSIBALI.COM – KPU Kabupaten Bangli harus cermat dalam pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. KPU harus memastikan Pemilih yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih, dan mengeluarkan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dari Daftar Pemilih. Hal tersebutkan ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemetaan TPS dan Coklit untuk Pilkada Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Bangli, Selasa (28/5).

Pujawan juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli akan melakukan Pengawasan secara intens dalam Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih .

“Kami akan mengawasi ketaatan KPU Bangli dalam melaksananan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, dilakukan sesuai regulasi baik undang-undang, peraturan KPU maupun turunanya,. Sehingga data pemilih yang akan menjadi rujukan pengadaan logistik dan suara pemilih menjadi komprehensif, akurat dan termutakhirkan” ujar mantan Ketua KPU Bangli tersebut.

“Kami juga mengingatkan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih juga berpotensi terjadinya potensi pelanggaran administrasi, pidana dan juga kode etik. Untuk itu harus dilakukan sesuai prinsip seorang penyelenggara Pemilu” imbuhnya

Dilanjutkannya, untuk terwujudnya data pemilih yang komprehensif, termutakhirkan demi menghindari potensi pelanggaran itu. Seluruh stakeholder agar ikut berpartisipasi aktif, terutama Dinas Kependudukab dan Pentatan Sipil selaku pengampu pencatatan kependudukan di Bangli.

“Apalagi data kependudukan sifatnya sangat dinamis dan dibutuhkan kerja ekstra hati-hati dalam mengeksekusi baik menyatakan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkapnya

Turut hadir dalam Rapat tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli, Kepala Kepolisian Resor Bangli, Komandan Distrik Militer 1626/Bangli, Kepala Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli,Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangli, dan Perwakilan Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali.(GR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *