KonflikKonflik Internasionalkonflik israel-iranKonflik Israel-PalestinaKonflik Palestina-IsraelKonflik Timur Tengah

ICC Keluarkan Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu atas Kejahatan Perang

RedaksiBali.com – Pada Senin, 20 Mei 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu. Keputusan ini dilaporkan oleh Agence France-Presse (AFP) dan menyebutkan bahwa Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Menurut Reuters, keputusan ICC ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya pengadilan tersebut tidak mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Namun, ICC menyatakan bahwa ada alasan kuat untuk meyakini bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan tersebut.

Tuduhan Terhadap Netanyahu dan Pejabat Israel Lainnya

Selain Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, juga dikenai tuduhan serupa. Tidak hanya pejabat Israel, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Gerakan Perlawanan Hamas.

baca juga ….

Tentara Israel Injak Bendera Arab Saudi dengan Lafaz Syahadat: Insiden yang Memicu Kemarahan Publik Muslim

Israel Serang Jemaah Palestina Saat Idul Adha di Al-Aqsa, Tepi Barat, dan Gaza

Biden Usai Hunter Biden Divonis Bersalah: Saya Presiden Juga Seorang Ayah

Potensi Terhambat Rencana TNI Kirim Pasukan ke Gaza Oleh Negara Pemilik Hak Veto

Reaksi Internasional

Ancaman dan Kecaman dari Amerika Serikat

Wacana penangkapan ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari sekutu Israel, Amerika Serikat. Sebanyak 12 senator Amerika Serikat dari Partai Republik mengirim surat kecaman kepada Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, pada 7 Mei 2024. Mereka mengancam akan menghancurkan ICC jika pengadilan itu nekat merilis surat penangkapan Netanyahu dan para pejabat militer Israel lainnya. Para senator, termasuk Tom Cotton, Marco Rubio, dan Mitch McConnell, menilai bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini dan menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk kemunafikan dan standar ganda.

Dukungan dari Kelompok Pengacara

Di sisi lain, sebanyak 200 pengacara yang tergabung dalam kelompok “Pengacara Perdamaian” melayangkan petisi yang mendesak ICC segera menangkap Netanyahu dan 12 pejabat tinggi militer Israel. Petisi tersebut menggarisbawahi bahwa tindakan militer Israel telah menyebabkan kematian lebih dari 34.000 jiwa dan memicu krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.

Ancaman Balasan dari Israel

Menanggapi wacana penangkapan ini, pemerintah Israel mengancam akan menjatuhkan sanksi yang bisa meruntuhkan otoritas Palestina. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah membekukan transfer pendapatan pajak yang

dikumpulkan Israel untuk Otoritas Palestina, yang dapat membuat otoritas tersebut bangkrut.

Pembelaan dari Pemerintah Amerika Serikat

Pemerintah Amerika Serikat juga menyatakan secara tegas menolak rencana penyelidikan ICC terhadap tindakan Israel di Gaza. Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak percaya ICC memiliki yurisdiksi atas kasus ini dan akan melobi untuk menghentikan rencana tersebut. Beberapa pekan sebelumnya, Netanyahu telah meminta menteri luar negeri Inggris dan Jerman untuk melakukan intervensi guna mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC.

Implikasi dan Masa Depan

Jika surat penangkapan benar-benar dirilis, Benjamin Netanyahu dan pejabat tinggi militer Israel lainnya kemungkinan besar akan menghadapi pembatasan perjalanan internasional. Mereka tidak akan dapat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri tanpa risiko ditangkap.

Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu merupakan langkah yang signifikan dan kontroversial dalam hukum internasional. Tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza membawa dampak besar, baik bagi Israel maupun komunitas internasional. Reaksi keras dari Amerika Serikat dan ancaman balasan dari Israel menunjukkan betapa kompleksnya situasi ini. Sementara itu, dukungan dari kelompok pengacara dan komunitas internasional lainnya menunjukkan adanya dorongan kuat untuk menegakkan keadilan bagi korban konflik di Gaza. Bagaimana kasus ini akan berkembang di masa depan masih menjadi tanda tanya besar, namun yang pasti, ini adalah babak baru dalam hubungan internasional dan hukum kejahatan perang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *