Nasional

Ketua RT Jadi Tersangka Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Terancam 5,5 Tahun Penjara

RedaksiBali.com – Setelah kejadian pembubaran doa rosario yang menimpa sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangsel akan melakukan evaluasi terhadap semua ketua RT dan RW di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas kejadian tersebut, dengan harapan agar jajaran RT dan RW tidak cepat reaktif dalam menangani situasi serupa di masa depan.

Kepala Kesbangpol Tangsel, Bani Khosyatulloh, menekankan pentingnya tidaknya reaksi berlebihan dan perlunya sikap yang manusiawi dalam menangani situasi konflik seperti ini. Evaluasi ini diarahkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga di wilayah Tangsel.

baca juga ….

Fenomena Ajakan “Frugal Living” untuk Memprotes Kenaikan PPN 12 Persen: Dampak dan Implikasinya

Mengurai Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Menyengsarakan: Analisis Profesor Unpad

20 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025

Kapolri Sebut Jumlah KKB di Papua Meningkat, Ini Faktor Penyebabnya dan Tantangan yang Dihadapi

Setiap kejadian yang mengganggu Kamtibmas akan dijadikan bahan evaluasi, dengan fokus pada pembelajaran bagi semua pihak terkait. Upaya damai dan pembinaan terus dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini, melibatkan berbagai pihak seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepolisian, dan Kementerian Agama.

Sementara itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Pembubaran Doa Rosario. Ketua RT setempat berinisial D (53) diduga memprovokasi dan meneriaki mahasiswa yang sedang beribadah, sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.

Tersangka I (30) melakukan intimidasi dengan mendorong korban yang menolak perintah untuk pergi, sedangkan tersangka S (36) dan A (26) membawa senjata tajam jenis pisau untuk mengancam agar korban membubarkan diri.

Langkah hukum diambil terhadap keempat tersangka sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, penganiayaan, dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *