Sosialisasikan 4 Pilar, Kesuma Kelakan Ajak Warga Implementasikan Nilai Luhur Pancasila
REDAKSIBALI.COM – Empat Pilar Kehidupan berbangsa dan Bernegara adalah empat landasan yang mendasari pelaksanaan pembangunan bangsa Indonesia baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Keempat landasan yang juga disebut sebagai Empat Konsensus Dasar Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika
Hal itu disampaikan Anggota MPR RI, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, S.T,M.Si saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang diadakan pada Sabtu (11/5/2024) di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
“Empat landasan di atas berupa nilai-nilai dasar yang ada dalam silasila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Empat hal fundamental itu pula yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan implementasi dalam melaksanakan nilai-nilai ‘Empat Pilar Kehidupan berbangsa dan Bernegara’ menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat,” sambunya.
Kesuma Kelakan mengajak hadirin bersama-sama mengimplementasikan dan memperjuangkan agar nilai-nilai luhur Pancasila benar-benar dapat dirasakan kehadirannya dalam realita kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanat bung Karno dalam pidatonya yang bersejarah pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI. Pada masa itu Bung Karno sudah memperingatkan bangsa Indonesia pada satu hal yang maha penting: ”…. bahwa tidak ada weltanshaung dapat menjelma dengan sendirinya, menjadi realiteit dengan sendirinya. Tidak ada weltanshaung dapat menjadi kenyataan, menjadi realiteit, jika tidak dengan perjuangan”.
“Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia setelah Pancasila. UUD 1945 mengatur 3 hal penting, yang pertama membatasi kekuasaan organ negara, yang kedua mengatur hubungan lembaga negara, dan yang ketiga mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga negara dan warga negara. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta puncak dari seluruh Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam pemaparan di hadapan peserta yang teridri dari tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, Kesuma Kelakan juga menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri dalam konsepsi bangsa (nation) yang lahir dari suatu kesatuan solidaritas, suatu jiwa, dan suatu asas spiritual. NKRI memiliki 3 (tiga) nilai, yang pertama nilai Kesatuan Wilayah, yang kedua Nilai Persatuan Bangsa, dan yang ketiga Nilai Kemandirian.
“Bhinneka Tunggal Ika mengandung nilai-nilai Tolerasi, Keadilan, Gotong Royong, Solidaritas, Kejujuran, Kepercayaan, Tanggung Jawab, Kepedulian, dan Produktivitas. Penerapan konsep Bhinneka Tunggal Ika merupakan implementasi dari sila ketiga yakni Persatuan Indonesia,” ungkapnya (GR*)