Berita PolitikPolitikPolitik dan Pemerintahanpolitik Indonesia

Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Cagub: Ini Pertimbangannya

RedaksiBali.com – Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Gugatan ini berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah, yang diubah menjadi 30 tahun saat pelantikan. Berikut adalah pertimbangan MA dalam membuat keputusan ini.

Perubahan Syarat Usia dalam Peraturan KPU
Dalam putusan MA yang diterbitkan pada Senin (3/6/2024), yang terdaftar dengan nomor 23 P/HUM/2024, majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut. Gugatan ini meminta agar Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 diubah, yang sebelumnya menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

baca juga ….

PKS Bantah Nasdem Soal Cawagub Anies, Cawagub Harus Sohibul Iman

Peluang Koalisi NasDem, PKB, PKS, dan PDIP Dukung Anies di Pilgub DKI,Pasti Menang

PKS Pasangkan Anies dan Sohibul Iman di DKI, Mau Koalisi dengan Siapa?

Elektabilitas Anies Baswedan dalam Berbagai Survei sebagai Calon Gubernur Jakarta

Pasal yang diubah:

Sebelumnya: Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Setelah perubahan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Alasan dan Pertimbangan Mahkamah Agung

  1. Tidak Ada Penjelasan Kapan Syarat Usia Harus Dipenuhi:
    MA menyatakan bahwa dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak ada penjelasan tentang kapan atau pada tahap apa syarat usia harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Hal ini membuka ruang penafsiran yang berbeda.
  2. Inkonstensi dalam Aturan KPU:
    MA menemukan bahwa KPU pernah menerbitkan aturan berbeda pada tahun 2010, yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pendaftaran. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan potensi perubahan makna dan tafsir di masa mendatang.
  3. Potensi Ketidakpastian Hukum:
    MA mempertimbangkan adanya potensi ketidakpastian hukum jika syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon, terutama jika terjadi penggantian calon karena kematian sebelum pelantikan.
  4. Potensi Kerugian dan Diskriminasi:
    MA menilai ada potensi kerugian dan diskriminasi bagi warga atau partai yang tidak bisa mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru mencapai usia minimal setelah penetapan pasangan calon.

Kesimpulan dan Dampak Keputusan
Keputusan ini diambil untuk mengakomodir kesempatan anak-anak muda dalam ikut serta membangun bangsa dan negara. Dengan mengubah syarat usia menjadi 30 tahun saat pelantikan, MA berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua pihak yang berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dengan demikian, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur diubah menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal yang sama berlaku untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, dengan usia minimal 25 tahun.

Perubahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan mengakomodir keadilan bagi seluruh calon kepala daerah. KPU diharapkan segera menyesuaikan peraturan mereka sesuai dengan putusan MA ini, guna mendukung proses pemilihan yang lebih transparan dan adil.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan partisipasi politik dari generasi muda dapat meningkat, memberikan energi baru dalam pembangunan dan pemerintahan di berbagai daerah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *