BeritaNasionalPajak

20 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025

RedaksiBali.com – Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/ Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini tentu memengaruhi harga berbagai barang dan jasa. Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa barang dan jasa yang dianggap esensial sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi termasuk dalam kategori yang tidak terkena kenaikan PPN ini. “Banyak masyarakat mengira semua barang dan jasa kena PPN, padahal barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN,” jelas Sri Mulyani.

Berikut rincian lengkap daftar barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN tahun 2025:

Barang yang Tidak Terkena PPN

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.116/PMK.010/2017, berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN:

  1. Beras dan gabah: Termasuk beras yang berkulit, dikupas, digiling, pecah, atau bentuk lainnya yang cocok untuk konsumsi.
  2. Jagung: Baik dalam bentuk utuh, pecah, maupun pipilan, kecuali untuk bibit.
  3. Sagu: Meliputi empulur, tepung sagu, hingga tepung bubuk tanpa tambahan bahan lainnya.
  4. Kedelai: Baik yang utuh maupun pecah, kecuali benih.
  5. Garam konsumsi: Termasuk garam beryodium maupun garam meja untuk konsumsi rumah tangga.
  6. Daging segar: Daging yang belum mengalami pengolahan atau diawetkan dengan cara apa pun.
  7. Telur: Baik telur segar, telur diasinkan, atau yang hanya melalui proses pencucian.
  8. Susu segar: Susu yang hanya dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan bahan lain.
  9. Buah-buahan segar: Termasuk yang telah dicuci atau dipotong tanpa proses pengawetan.
  10. Sayur-sayuran segar: Meliputi sayur yang dicuci, dicacah, atau dibekukan.
  11. Ubi-ubian: Termasuk ubi segar yang melalui proses sederhana seperti pencucian atau pemotongan.
  12. Bumbu-bumbuan segar: Meliputi rempah-rempah tanpa pengolahan tambahan.
  13. Gula konsumsi: Gula kristal putih tanpa pewarna atau perasa tambahan.

Baca juga :

Tax Amnesty Berulang: Krisis Kepercayaan Warga RI terhadap Kebijakan Pajak

Fenomena Ajakan “Frugal Living” untuk Memprotes Kenaikan PPN 12 Persen: Dampak dan Implikasinya

Mengurai Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Menyengsarakan: Analisis Profesor Unpad

Kapolri Sebut Jumlah KKB di Papua Meningkat, Ini Faktor Penyebabnya dan Tantangan yang Dihadapi

Jasa yang Tidak Terkena PPN

Berikut adalah jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4A dan Pasal 16B UU HPP:

  1. Jasa keagamaan: Pelayanan ibadah dan fasilitas keagamaan.
  2. Jasa pendidikan: Termasuk pendidikan formal dan non-formal.
  3. Jasa kesehatan: Pelayanan medis oleh fasilitas kesehatan.
  4. Jasa transportasi umum: Angkutan penumpang dalam negeri.
  5. Jasa kesenian dan hiburan: Kegiatan yang diatur sesuai pajak daerah.
  6. Jasa penyediaan parkir: Layanan yang dikenakan pajak daerah.
  7. Jasa boga atau katering: Termasuk layanan makanan yang dikenakan pajak daerah.
  8. Jasa pemerintah: Layanan administrasi umum oleh pemerintah.

Mengapa Pengecualian Ini Penting?

Pengecualian ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok. Dengan demikian, meski terjadi kenaikan PPN, barang dan jasa esensial tetap terjangkau.

Menurut pengamat ekonomi, kebijakan ini dirancang agar tidak membebani masyarakat kecil sekaligus menjaga stabilitas harga barang kebutuhan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *