Tragedi Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Iskandar Sempat Mengancam Tembak Polisi
RedaksiBali.com – Polres Solok Selatan Diguncang Tragedi Polisi Tembak Polisi, Peristiwa memilukan terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, yang mengakibatkan gugurnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Tragedi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
Penembakan ini dipicu oleh ketegangan internal yang memuncak setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan melakukan pengungkapan kasus tambang ilegal. Hal ini diduga menimbulkan ketidakpuasan pada AKP Dadang Iskandar, yang kemudian melakukan tindakan nekat.
Detik-Detik Penembakan Kompol Ulil Ryanto
Insiden Tragedi Polisi Tembak Polisi bermula di halaman parkir Mapolres Solok Selatan. Menurut Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono, Kompol Ulil Ryanto tengah mengambil ponsel dari kendaraannya saat tersangka mendekat. Dalam jarak dekat, AKP Dadang Iskandar melepaskan tembakan yang langsung menembus kepala korban. Peluru tersebut bahkan menembus mobil dan tembok di sekitar lokasi kejadian.
Setelah melakukan penembakan, tersangka tidak berhenti di situ. Dia melanjutkan aksinya dengan mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Di sana, Dadang melepaskan beberapa tembakan yang mengenai kaca depan, jendela kamar, hingga tempat tidur Kapolres. Beruntung, Kapolres berhasil diselamatkan oleh ajudannya yang sigap membawa beliau ke ruang tengah.
baca juga:
Ancaman dan Penyerahan Diri
Setelah penembakan, AKP Dadang Iskandar sempat mengancam polisi lainnya agar tidak menangkapnya. "Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak," ujarnya, seperti disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono, Sekretaris Kompolnas RI.
Namun, pada akhirnya Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat setelah situasi memanas. Ia kini menghadapi dakwaan berat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 351.
Motif Penembakan Masih Misterius
Hingga kini, motif di balik tindakan nekat AKP Dadang Iskandar masih menjadi misteri. Ada dugaan bahwa kasus tambang galian C yang sebelumnya diungkap oleh korban memicu ketegangan di antara keduanya. Namun, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap alasan sebenarnya.
Kerusakan Akibat Aksi Brutal
Pemeriksaan di lokasi kejadian mengungkapkan kerusakan signifikan di rumah dinas Kapolres Solok Selatan akibat tembakan. Tiga peluru diketahui menembus kaca jendela kamar hingga mengenai tempat tidur. Beruntung, tidak ada korban jiwa di lokasi tersebut.
Kompolnas juga mencatat bahwa lokasi rumah dinas Kapolres sangat dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, hanya berjarak 20-25 meter. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka mungkin merencanakan serangan lanjutan terhadap Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya menjaga profesionalisme dan stabilitas emosi di lingkungan kepolisian. Tindakan AKP Dadang Iskandar yang mencoreng citra institusi kepolisian ini sedang ditangani serius oleh pihak berwenang. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap motif sebenarnya serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.