Geledah Bank Indonesia, KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR: Detil Laporan dan Penjelasan BI
Geledah Bank Indonesia, KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR: Detil Laporan dan Penjelasan BI
RedaksiBali.com – Pada Senin, 16 Desember 2024 malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan melakukan Geledah Bank Indonesia (BI). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini terungkap dari sumber terpercaya detikcom yang menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di gedung Bank Indonesia.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu detail laporan terkait kasus ini. “Saya belum di-update. Kita tunggu sebentar,” kata Nawawi saat diwawancarai oleh wartawan di KPK, Selasa (17/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, juga mencoba mengonfirmasi kepada Gubernur BI Perry Warjiyo mengenai kabar ini. Namun, hingga artikel ini ditulis, Perry belum memberikan respons. Pihaknya memilih untuk menunggu laporan resmi dari KPK sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Duduk Perkara: KPK Telusuri Dugaan Program CSR Bermasalah
Menurut Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, dugaan penyalahgunaan dana CSR ini sedang dalam proses penyelidikan KPK. “Program CSR yang bermasalah adalah ketika dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dari total dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan,” jelas Asep dalam konferensi pers pada Kamis, 19 September 2024.
Asep menjelaskan bahwa dari total dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, hanya 50 persen yang benar-benar digunakan sesuai tujuan. “Yang menjadi masalah adalah penggunaan 50 persen dana lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas menyalahi aturan dan menjadi fokus penyelidikan KPK,” lanjut Asep.
baca juga:
Respons dari Gubernur BI Perry Warjiyo
Perry Warjiyo, Gubernur BI saat itu, mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari proses hukum yang perlu dihormati. "Bank Indonesia adalah lembaga yang menjunjung tinggi tata kelola dan hukum. Kami telah memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan ini," ujar Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Perry menegaskan bahwa BI selalu menjalankan program CSR berdasarkan tata kelola yang kuat, dengan ketentuan dan prosedur yang ketat. "Proses pengambilan keputusan untuk program CSR dilakukan dengan jenjang yang jelas, dari pusat hingga daerah. Setiap yayasan yang menerima dana CSR juga harus memenuhi persyaratan seperti lembaga hukum yang sah, program yang jelas dan konkret, serta laporan pertanggungjawaban yang detail," tambahnya.
CSR Bank Indonesia terdiri dari tiga bidang utama. Pertama, pendidikan dengan program beasiswa yang telah disalurkan kepada 11.000 penerima aktif dengan total bantuan yang sudah diberikan mencapai ratusan ribu. Kedua, pemberdayaan yayasan yang fokus pada ekonomi masyarakat, termasuk UMKM di berbagai daerah. Ketiga, dukungan untuk rumah ibadah.
"Setiap keputusan terkait alokasi dana dilakukan oleh Dewan Gubernur BI setelah melalui pembahasan di forum PSBI (Program Sosial BI) yang melibatkan berbagai satuan kerja baik pusat maupun daerah," pungkas Perry.