Pemerintah Kepung Rokok Ilegal! Purbaya Luncurkan Kawasan APHT, Produsen ‘Nakal’ Wajib Bayar Cukai!
RedaksiBali.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia dengan mengoptimalkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Kawasan khusus ini dirancang sebagai pusat industri hasil tembakau yang terintegrasi untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem legal dan memenuhi kewajiban cukai.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/9/2025), Purbaya menjelaskan bahwa kawasan APHT akan menjadi sentralisasi produksi rokok dengan konsep one stop services.
“Di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai. Konsepnya sentralisasi plus layanan terpadu,” tegasnya.
APHT: Jalan Legalisasi Produsen Rokok Ilegal
Purbaya mengungkapkan bahwa kawasan APHT sudah beroperasi di lima lokasi, seperti Kudus (Jawa Tengah) dan Pare-Pare (Sulawesi Selatan). Pemerintah berencana memperluas keberadaan kawasan ini ke berbagai kota lain demi menarik pembuat rokok ilegal agar mau beralih ke jalur resmi.
Dengan bergabung ke APHT, para produsen bisa memproduksi rokok secara legal, membayar pajak, dan bersaing secara sehat dengan perusahaan besar.
“Kita tidak hanya membela perusahaan besar, tapi pelaku usaha kecil juga bisa masuk sistem dan membayar cukai sesuai aturan,” ujar Purbaya.
Langkah Tegas: Penindakan Rokok Gelap Diperkuat
Selain menyediakan wadah legal, pemerintah tetap akan memperketat pemberantasan rokok ilegal. Purbaya menegaskan bahwa tindakan hukum akan semakin ketat, meskipun tarif cukai rokok 2026 dipastikan tidak naik seperti tahun sebelumnya.
“Penindakan rokok gelap akan amat signifikan. Kita kasih ruang hidup, tapi mereka harus masuk sistem dan membayar pajak,” ungkapnya.
APHT, Solusi UMKM Rokok untuk Tumbuh Legal
APHT diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di industri hasil tembakau. Dengan terpusat dalam satu kawasan, pelaku UMKM dapat memperoleh fasilitas produksi, kemudahan perizinan, dan pengawasan bea cukai yang lebih efektif.
Sebagai informasi, APHT pertama di Indonesia telah diresmikan pada 2023 di Kudus berdasarkan PMK Nomor 22 Tahun 2023. Kawasan ini memudahkan pengusaha pabrik rokok skala kecil untuk berkembang secara legal.
Dampak Positif bagi Negara dan Pekerja
Langkah ini tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara melalui cukai, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.
Purbaya menekankan bahwa pelaku usaha kecil yang selama ini bermain di pasar gelap sebenarnya memiliki omset besar.
“Saya dengar, yang disebut kecil itu omzetnya bisa puluhan miliar. Jadi mereka tidak kecil-kecil amat,” katanya.