KPU Gianyar Catat 395.197 Data Pemilih pada Triwulan III Tahun 2025
REDAKSIBAL.COM – KPU Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Rabu (02/10/2025).
Rapat dimulai pukul 10.00 Wita, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura. Rapat dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula beserta Forkopimda Kabupaten Gianyar, Disdukcapil, Bawaslu, Badan Kesbangpol, Dinas PMD, Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar, BPS Kabupaten dan BPJS Kesehatan Kabupaten Gianyar.
I Wayan Mura, saat membuka rapat pleno menyampaikan bahwa KPU RI menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri pada bulan Mei 2025. Sesuai amanat dari UU dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan KPU melaksanakan Pemutakhiran yang bersifat berkelanjutan untuk mendata kembali data pemilih sebagai persiapan Pemilu/Pemilihan pada tahun 2029 nanti. PDPB ini bertujuan untuk menjamin seluruh masyarakat yang secara de jure dinyatakan memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya dan juga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Selain itu, rapat ini juga terkait dengan hasil validasi pada data pemilih yang sudah meninggal tapi masih tercatat dalam data pemilih KPU. Hal inilah yang KPU lakukan untuk menyandingkan data pemilih dari DP4 yang diturunkan dengan DPT Pemilu/Pemilihan Tahun 2024.
Terdapat 7 kategori Data Pemilih yang dilakukan pemutakhiran yakni : data meninggal, pindah keluar, pindah masuk, potensial baru, tidak padan, cek data DPT dan cek data DP4. Setiap triwulan dilakukan rapat pleno guna menyampaikan proges data pemilih yang telah dilakukan dan dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Gianyar. Jumlah data turunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 7 kategori dari KPU RI yang diterima oleh KPU Kabupaten Gianyar sejumlah 26.679 data pemilih pada tanggal 28 Mei 2025.
Selanjutnya dilakukan penyampaikan progress data PDPB Tahun 2025 oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Nyoman Suardita, terhadap data turunan pemilih meninggal, dari 974 data pemilih, teridentifikasi Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 38 data pemilih dengan alasan masih hidup dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 936 data pemilih. Terhadap data turunan pemilih pindah keluar, dari 2.048 data pemilih, teridentifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 2.048 data pemilih. Terhadap data turunan pemilih pindah masuk, dari 2.680 data pemilih, teridentifikasi Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 2.650 data pemilih dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 30 data pemilih karena MS di Kabupaten/Kota lain.
Terhadap data turunan pemilih potensial baru, dari 8.059 data pemilih, teridentifikasi Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 7.713 data pemilih dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 346 data pemilih karena meninggal, pindah keluar serta belum genap berusia 17 tahun dan belum kawin. Terhadap data turunan pemilih tidak padan, dari 200 data pemilih, teridentifikasi Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 3 data pemilih dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 197 data pemilih karena data pemilih tidak ada pada database kependudukan dan ada yang sebagai Warga Negara Asing (WNA). Terhadap data turunan cek data DPT, dari 1.168 data pemilih, teridentifikasi Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.049 data pemilih dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 119 data pemilih karena meninggal, pindah keluar dan data pemilih tidak ada pada database kependudukan. Terhadap data turunan cek data DP4, dari 11.550 data pemilih, teridentifikasi Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 11.457 data pemilih dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 93 data pemilih karena meninggal dan pindah keluar.
Kemudian disampaikan kronologis perubahan rekapitulasi data pemilih pada Kabupaten Gianyar, mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan tanggal 19 September 2024, yakni pemilih laki-laki sejumlah 193.415 dan pemilih Perempuan sejumlah 198.927 dengan total pemilih sejumlah 392.342. Pemutakhiran selanjutnya PDPB Triwulan II yang ditetapkan tanggal 2 Juli 2025, yakni pemilih laki-laki sejumlah 194.776 dan pemilih Perempuan sejumlah 200.421 dengan total pemilih sejumlah 395.197. Dan pemutakhiran terbaru yaitu PDPB Triwulan III yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2025, yakni pemilih laki-laki sejumlah 196.910 dan pemilih Perempuan sejumlah 202.505 dengan total pemilih sejumlah 399.415.
Pada akhir rapat, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, menyampaikan terima kasih kepada para undangan dan juga perwakilan partai politik yang hadir seraya mengajak partai politik untuk berpartisipasi bersama dengan KPU dalam pendidikan politik serta melakukan verifikasi data pemilih ke desa/kelurahan pada kegiatan pencocokan dan penelitian secara terbatas (coktas) pada Triwulan IV Tahun 2025 yang bertujuan semakin tercipta data pemilih yang valid sebagai bekal Pemilu/Pemilihan yang akan datang. (*)