DKPP Lantik Enam TPD Provinsi Bali Periode 2025-2026
REDAKSIBALI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 di Jakarta, pada Kamis (6/11/2025). Ratusan personel TPD tersebut dilantik langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Ketua DKPP Nomor 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025-2026. Setelah dilantik, TPD dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu tersebut memperoleh pembekalan terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dari 228 TPD, enam berasal dari Bali. Enam anggota TPD Provinsi Bali yang dilantik yakni Dr. I Made Anom Wiranata, dan Dr. Made Gde Subha Karma Resen dari unsur masyarkat, Anak Agung Gede Raka Nakula dan Luh Putu Sri Widyastini dari unsur KPU Provinsi, serta I Wayan Wirka dan Gede Sutrawan, dari unsur Bawaslu Provinsi.
Heddy Lugito berpesan seluruh TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan. “Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Ketua DKPP, Heddy Lugito memberi aprsesiasi setinggi-tingginya kepada TPD atas dedikasi dan kerja keras dalam penegakan KEPP.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada TPD atas dedikasi dan kerja kerasnya meski negara atau DKPP belum bisa memberikan gaji yang layak,” ungkapnya saat membuka kegiatan pembekalan TPD periode 2025-2026.
Heddy menambahkan, ke depan, DKPP Bersama TPD dihadapkan dengan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya etika, terutama bagi penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan semakin banyak putusan DKPP yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Kesadaran etika juga merambah media sosial. Wartawan senior ini mencontohkan di media sosial ada seruan untuk membubarkan DKPP jika sanksi yang diberikan masih sama dengan sebelumnya.
“Itu merupakan tuntutan publik bahwa standar etik kita harus naik. Kemarin di media sosial ribut putusan DKPP; kalau teguran keras bagi yang diadukan sudah pusing tujuh keliling, tapi bagi pengadunya disebut tidak ngefek sama sekali,” sambungnya.
Heddy juga menegaskan putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik bukan semata dokumen hukum yang dibuka kapan saja jika dibutuhkan. Menurutnya, kode etik adalah komitmen batin para penyelenggara pemilu yang diuji tanpa batas waktu.
“Ini bukan semata soal dokumen hukum yang dibuka jika dibutuhkan. Kode etik adalah komitmen batin kita sebagai penyelenggara pemilu yang diuji setiap saat, bahkan ketika orang lain tidak tahu,” paparnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ahmad Wiyagus, dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berharap TPD periode 2025-2025 yang baru dilantik bisa bekerja secara profesional dan beretika dalam pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Saya mengapresiasi saudara sekalian yang terpilih sebagai TPD, tugas ini tidak mudah karena melibatkan keberanian, intergitas, dan pemahaman mendalam terhadap regulasi kepemiluan dan etika penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Komisaris Jenderal (Purn) ini menambahkan pemilu nasional dan pilkada serentak tahun 2024 dapat dijadikan pengalaman berharga bagi TPD dalam menjalankan peran serta tugas ke depan.
‘Saya optimis TPD menjadi garda terdepan dalam menjaga kehormatan penyelenggara dan memperkuat citra pemilu sebagai wahana demokrasi yang bersih dan terpercaya,” sebutnya.
Keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.(GR*)


