BeritaDaerahOpini

DPT Pengaruhi Parmas, Dwi Adnyana Gagas Solusi untuk Pemilih yang ‘Sulit Dijumpai’

REDAKSIBALI.COM – Daftar pemilih bukan sekadar deretan nama di atas kertas, melainkan instrumen fundamental atau “nadi” dari setiap pesta demokrasi. Topik hangat ini dibahas dalam acara Bedah Opini Gotong Royong yang digelar secara daring pada Rabu (26/11/2025). Fokus diskusinya sederhana namun krusial. Seberapa besar pengaruh kualitas daftar pemilih terhadap partisipasi masyarakat pada Pilkada Klungkung 2024?

Made Dwi Adnyana Putra (Anggota KPU Klungkung) sebagai narasumber membeberkan realita di lapangan. Ternyata, angka partisipasi sering terlihat “anjlok” karena masih banyak nama pemilih yang secara administratif berstatus Memenuhi Syarat (MS), padahal sosoknya sudah pindah domisili atau bahkan tidak dikenal lagi di alamat tersebut.

“Kondisi ini bikin kualitas DPT kita jadi kurang akurat. Kita butuh cara untuk mencatat mereka yang secara faktual memang sulit hadir atau keberadaannya sulit diverifikasi,” ungkap Dwi Adnyana.

Sebagai jalan keluar, ia menawarkan gagasan inovatif: Daftar Pemilih Potensial Tidak Hadir (DP-PTH)

Konsep DP-PTH ini bukan untuk menghapus hak pilih seseorang, melainkan alat bantu untuk memetakan siapa saja yang hampir pasti tidak hadir di TPS. Dengan menghitung ‘DPT Efektif’, kita bisa melihat tingkat partisipasi masyarakat secara lebih realistis,” jelasnya

Menariknya, dalam simulasi Dwi Adnyana, setiap kenaikan 1% jumlah DP-PTH secara matematis dapat meningkatkan angka partisipasi sebesar 0,68 poin persen.

Gagasan berani ini pun langsung ditanggapi oleh Wayan Mudita, Anggota KPU Tabanan. Ia menyebut ide ini sangat visioner, namun tetap memberikan “catatan merah” agar pelaksanaannya nanti tidak kebablasan

Kita harus pastikan DP-PTH ini jangan sampai jadi alat manipulasi supaya angka partisipasi terlihat tinggi saja. Harus ada indikator objektif yang jelas, siapa yang berhak menetapkan pemilih masuk kategori tersebut?” tegas Mudita.

Mudita juga mengingatkan bahwa ide besar ini butuh landasan hukum yang kuat melalui perubahan aturan di PKPU, serta pengawasan ketat dari Bawaslu agar hak pilih warga tetap terjaga seutuhnya.

Diskusi diakhiri dengan penyampaian kesimpulan oleh omoderator, Komang Artawan. “Meskipun DP-PTH sangat layak diuji sebagai terobosan baru, riset mendalam mengenai teknis verifikasi di lapangan tetap menjadi syarat mutlak demi menjaga integritas pemilu,” tutup Artawan (GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *