Beda Urusan Adat dan Memilih: KPU Klungkung Pastikan Warga ‘Kesepekang’ Tetap Bisa Nyoblos
REDAKSIBALI.COM – Pernah bayangkan nggak, gara-gara ada masalah atau konflik adat di desa, hak buat memilih di Pemilu jadi terancam hilang? Masalah serius ini baru saja dikupas dalam acara Bedah Opini Gotong Royong, pada Jumat (30/1/2026). Walau acaranya virtual via zoom tetap asyik lho.
Narasumber utama, Ketut Sudiana yang Ketua KPU Klungkung, menceritakan pengalaman nyata yang terjadi di Desa Ped, Nusa Penida, pada Pemilu 2024 lalu. Saat itu, ada 29 warga yang sedang kena sanksi adat atau istilahnya kesepekang. Masalahnya jadi makin pelik karena mereka sempat dilarang nyoblos di TPS yang lokasinya ada di Balai Banjar setempat.
“Hak memilih itu hak asasi manusia yang paling dasar. Sifatnya universal dan nggak boleh dikurangi, apalagi dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh aturan adat,” tegas Sudiana
Bukannya pakai cara keras, KPU Klungkung justru turun langsung ke lapangan buat ajak warga dialog hati ke hati. Mereka memberikan pemahaman kalau menghalangi orang lain buat memilih itu bukan cuma masalah sosial, tapi ada sanksi pidananya, lho! Penjara maksimal 2 tahun atau denda sampai Rp 24 juta sudah menanti buat siapa saja yang sengaja bikin orang lain kehilangan hak pilihnya.
Sudiana juga cerita, sebetulnya pemilih itu bisa dipindah lokasi memilihnya ke TPS lain karena ada namanya aturan pindah memimilih. Upaya itu dilakukan agar suasaan Pemillu kondusif, sekalian untuk menghormati hukum adat. Biar sama-sama jalan. Hukum nasional jalan, hukum adat juga jalan. Semua sudah diupayakan tapi mentok.
Nengah Muliarta, Ketua Bawaslu Bangli yang hadir sebagai penanggap, juga setuju banget sama langkah ini. Menurutnya, kasus di Nusa Penida ini jadi pelajaran berharga kalau perlindungan hak konstitusi harus berdiri tegak di atas segalanya.
“Kasus warga kesepekang ini menunjukkan kalau pelanggaran hak pilih itu nggak cuma soal administrasi yang salah, tapi bisa datang dari konflik sosial di masyarakat,” kata Muliarta. Ia memuji langkah KPU yang bisa jadi penengah sekaligus “pahlawan” buat jagain hak suara warga.
Dibalik pujiaan, Muliarta juga kasi catata dalam menangani masalah kayak gini. Tetap lakukan dengan pendekatan yang proporsional, dialogis, dan berbasis pluralisme hukum.
Kabar baik dari Sudiana, lewat dialog yang adem, warga akhirnya luluh dan mengizinkan mereka yang kesepekang buat nyoblos. Bahkan, pada Pilkada 2024, KPU Klungkung sudah punya solusi jitu. Lokasi TPS-nya dipindah ke sekolah (SD Negeri 4 Ped) supaya suasana makin kondusif dan semua warga bisa menyalurkan suaranya dengan nyaman tanpa rasa takut.
Diakhir diskusi, Komang Supardika yang Ketua Bawaslu Klungkung itu nyimpulin pendapat para peserta “Intinya, mau ada masalah apa pun di desa, hak buat nentuin masa depan bangsa lewat surat suara itu suci dan dilindungi negara!,” tutupnya (GR)



