Evolusi Makna Kedaulatan Rakyat dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan Terpilih (2008–2025)
I. Pendahuluan
1. 1. Latar Belakang
Pasca-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), desain ketatanegaraan Indonesia mengalami pergeseran fundamental dalam peletakan lokus kekuasaan tertinggi. Penegasan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” merupakan transformasi dari kedaulatan representatif-formal di tangan MPR menjadi kedaulatan yang bersifat langsung dan konstitusional. Dalam lanskap demokrasi elektoral, kedaulatan rakyat menuntut jaminan bahwa kehendak pemilih tidak terdistorsi oleh mekanisme teknis maupun kepentingan elitis partai politik. Di sinilah Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran krusial sebagai the guardian of democracy yang memberikan “nyawa” pada konsep kedaulatan rakyat agar tetap substantif dan inklusif.
1.2. Identifikasi Masalah
Dalam praktiknya, pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam sistem pemilihan umum sering kali berbenturan dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Terdapat ketegangan antara hak konstitusional warga negara dengan berbagai regulasi pemilu, seperti penetapan calon berdasarkan nomor urut, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tinggi, hingga beban teknis pemilu serentak yang dinilai irasional. Persoalan utama yang muncul adalah sejauh mana hak konstitusional pemilih tetap terjaga di tengah tarikan kepentingan organisasi partai dan desain hukum pemilu yang berpotensi mendistorsi suara rakyat.
1.3. Metode Penelitian
Artikel ini bertujuan untuk membedah evolusi pemaknaan kedaulatan rakyat melalui analisis terhadap enam putusan kunci Mahkamah Konstitusi dalam rentang tahun 2008 hingga 2025. Dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini memetakan transformasi kedaulatan rakyat dari sekadar slogan politik menjadi parameter konstitusionalitas yang mengikat. Analisis difokuskan pada putusan monumental, mulai dari penegasan sistem suara terbanyak (Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008), Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, hingga penataan ulang keserentakan pemilu (Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024).
II. Kerangka Teoretis
2.1. Teori Kedaulatan Rakyat (Popular Sovereignty)
Secara klasik, teori kedaulatan rakyat berakar pada konsep kontrak sosial (social contract) yang dikembangkan oleh pemikir seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau. Locke menekankan bahwa kekuasaan negara berasal dari penyerahan hak-hak rakyat yang bersifat terbatas, sementara Rousseau memperkenalkan konsep volonté générale (kehendak umum) sebagai dasar legitimasi kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, kedaulatan rakyat pasca-amandemen UUD 1945 mengalami redefinisi dari kedaulatan yang bersifat mutlak kepada kedaulatan yang tunduk pada supremasi konstitusi (constitutional supremacy). Hal ini berarti bahwa kehendak rakyat tidak lagi diejawantahkan secara liar, melainkan disalurkan melalui mekanisme hukum dan lembaga-lembaga negara yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.
2.2. Prinsip Keadilan Pemilu (Electoral Justice)
Kedaulatan rakyat dalam pemilu hanya dapat terwujud jika asas electoral justice terpenuhi. Menurut Richard S. Katz, keadilan pemilu mencakup jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam memengaruhi hasil politik (one person, one vote, one value). Prinsip ini menuntut bahwa sistem pemilu tidak boleh mendistorsi pilihan rakyat, baik melalui pembatasan pencalonan yang diskriminatif maupun melalui mekanisme konversi suara ke kursi yang menghilangkan nilai representasi suara minoritas (wasted votes). Keadilan pemilu juga menuntut adanya integritas proses, di mana desain teknis penyelenggaraan harus rasional dan tidak membebani pemegang kedaulatan maupun penyelenggara hingga mencederai esensi demokrasi itu sendiri.
2.3. Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional
Sebagai the guardian of democracy dan the guardian of constitution, Mahkamah Konstitusi memiliki mandat untuk memastikan bahwa produk legislasi tidak mengebiri hak-hak fundamental warga negara. Dalam perkara pengujian undang-undang pemilu, MK seringkali harus berhadapan dengan doktrin open legal policy (kebijakan hukum terbuka), di mana pembentuk undang-undang memiliki kewenangan bebas untuk menentukan sistem pemilu. Namun, kerangka teoretis hukum tata negara modern menetapkan bahwa kebijakan hukum terbuka tersebut tidak boleh bersifat absolut. MK berwenang mengintervensi apabila kebijakan tersebut melanggar moralitas publik, rasionalitas, atau menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerabel yang mereduksi kedaulatan rakyat menjadi sekadar formalitas prosedural.
2.4. Teori Representasi Politik
Representasi politik dalam demokrasi modern bukan sekadar pemberian mandat dari konstituen kepada partai politik, melainkan hubungan tanggung gugat (accountability) antara wakil dan yang diwakili. Teori representasi “mandat” (mandate theory) menekankan kepatuhan wakil pada platform partai, sedangkan teori “wali” (trustee theory) menekankan pada diskresi individu wakil untuk bertindak demi kepentingan pemilihnya. Putusan-putusan MK di Indonesia menunjukkan kecenderungan kuat untuk memperkuat aspek individu wakil agar lebih akuntabel secara langsung kepada rakyat pemilih, guna meminimalisir dominasi oligarki partai politik.
III. PEMBAHASAN
3.1. Kedaulatan Mandat Langsung: Pergeseran dari Oligarki Partai ke Daulat Pemilih (Analisis Putusan 22-24/2008 dan 114/2022)
Penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap makna kedaulatan rakyat mengalami kristalisasi yang signifikan melalui pengujian sistem penetapan calon legislatif terpilih. Inti dari perdebatan hukum dalam dua putusan ini adalah pertentangan antara kedaulatan yang dikelola secara penuh oleh organisasi partai politik (party-centric) dengan kedaulatan yang melekat langsung pada individu pemilih (voter-centric).
Dalam Putusan 22-24/PUU-VI/2008, MK melakukan terobosan hukum dengan menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam pemilu harus diwujudkan melalui pemberian suara secara langsung kepada orang (calon), bukan sekadar nomor urut yang ditetapkan oleh elit partai. Ratio decidendi Mahkamah berakar pada interpretasi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengenai asas “langsung”. MK berpendapat bahwa rakyat adalah subjek utama pemegang kedaulatan, sehingga hak untuk menentukan siapa yang pantas duduk di parlemen tidak boleh direduksi oleh otoritas partai dalam menentukan nomor urut.
A. Putusan 22-24/PUU-VI/2008: Penegasan Suara Terbanyak
Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme nomor urut yang mengabaikan perolehan suara terbanyak adalah bentuk pengingkaran terhadap kehendak rakyat. Dengan menetapkan sistem suara terbanyak, MK mentransformasi kedaulatan rakyat dari sekadar angka statistik menjadi mandat nyata yang diberikan konstituen kepada individu wakilnya. Hal ini sekaligus memutus rantai oligarki partai yang selama ini memiliki otoritas mutlak dalam menentukan “calon jadi”.
B. Putusan 114/PUU-XX/2022: Menjaga Akuntabilitas dan Kedekatan Konstituen
Hampir 15 tahun kemudian, prinsip kedaulatan mandat langsung ini diuji kembali melalui permohonan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup. Namun, dalam Putusan 114/PUU-XX/2022, MK secara konsisten memperkuat pendiriannya. Mahkamah berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat yang paling inklusif karena memungkinkan adanya hubungan tanggung gugat (accountability) yang lebih kuat antara wakil rakyat dan pemilihnya.
MK menafsirkan bahwa kedaulatan rakyat menuntut transparansi dan partisipasi yang bermakna. Jika sistem dikembalikan ke proporsional tertutup (nomor urut), maka hak rakyat untuk mengenal dan memilih calon secara personal akan teramputasi. Bagi MK, memelihara sistem terbuka bukan hanya soal teknis pemilihan, melainkan menjaga marwah demokrasi agar wakil yang terpilih memiliki legitimasi moral dan politik yang kuat langsung dari basis massa, bukan sekadar “petugas partai” yang tunduk pada keinginan pimpinan organisasi.
Sintesis: Kedaulatan sebagai Hak untuk Memilih Orang
Melalui kedua putusan ini, MK membangun yurisprudensi bahwa kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu Indonesia dimaknai sebagai hak untuk memilih figur secara langsung. MK menolak segala bentuk aturan yang memposisikan rakyat hanya sebagai pelengkap penderita yang sekadar melegitimasi daftar nama yang disodorkan partai. Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan untuk menentukan pilihan secara merdeka, di mana setiap suara yang dikonversi menjadi kursi harus mencerminkan kehendak asli pemilih di bilik suara.
3.2. Perlindungan Suara Rakyat dan Antitesis Wasted Votes: Menuju Representasi yang Inklusif (Analisis Putusan 116/2023 dan 60/2024)
Setelah menetapkan bahwa kedaulatan rakyat melekat pada pilihan figur secara langsung, Mahkamah Konstitusi melangkah lebih jauh dengan membedah aspek kuantitas dan kualitas suara yang dikonversi menjadi perolehan kursi atau hak pencalonan. Dalam fase ini, MK memaknai kedaulatan rakyat sebagai hak agar setiap suara sah tidak terbuang sia-sia (wasted votes) akibat hambatan ambang batas (threshold) yang tidak rasional.
A. Putusan 116/PUU-XXI/2023: Rasionalitas Ambang Batas Parlemen
Dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, MK melakukan evaluasi kritis terhadap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%. Ratio decidendi Mahkamah berfokus pada fakta sosiologis bahwa penerapan ambang batas yang kaku telah menyebabkan jutaan suara rakyat (sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024) hilang begitu saja karena partai pilihannya tidak mencapai 4% suara nasional.
MK menegaskan bahwa kedaulatan rakyat mencederai apabila sistem pemilu justru memfasilitasi terjadinya “disproporsionalitas” yang ekstrem. Bagi MK, kedaulatan rakyat menuntut agar setiap suara memiliki nilai guna dalam menentukan representasi politik. Meskipun MK mengakui penyederhanaan partai adalah kebijakan hukum terbuka, namun kebijakan tersebut harus berbasis pada metode perhitungan yang transparan dan rasional. MK memberikan tenggat waktu bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah angka 4% tersebut sebelum Pemilu 2029 guna memastikan kemurnian suara rakyat tetap terjaga dan terkonversi secara adil menjadi kursi di parlemen.
B. Putusan 60/PUU-XXII/2024: Demokratisasi Pencalonan Kepala Daerah
Semangat perlindungan suara rakyat semakin mengental dalam Putusan 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan aturan yang mensyaratkan perolehan kursi 20% di DPRD bagi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah. MK menilai aturan tersebut diskriminatif karena membedakan perlakuan antara partai yang memiliki kursi dengan partai yang hanya memiliki suara sah namun tidak mendapat kursi.
Mahkamah berpendapat bahwa kedaulatan rakyat direpresentasikan melalui suara sah yang diperoleh partai politik dalam pemilu legislatif, bukan sekadar jumlah kursi. Dengan menurunkan ambang batas pencalonan berbasis persentase suara sah (setara dengan syarat calon perseorangan), MK memastikan bahwa suara rakyat yang diberikan kepada partai-partai non-parlemen tetap memiliki nilai politik yang berdaulat. Putusan ini adalah antitesis terhadap upaya mematikan kompetisi melalui fenomena “borong partai” atau calon tunggal, sekaligus menjamin ketersediaan pilihan pemimpin yang lebih luas bagi rakyat di tingkat daerah.
C. Sintesis: Kedaulatan sebagai Hak untuk Tidak Diabaikan
Melalui kedua putusan ini, MK membangun doktrin bahwa kedaulatan rakyat bukan sekadar “hak untuk mencoblos”, melainkan hak agar pilihan tersebut memiliki dampak hukum. MK memposisikan dirinya sebagai perisai terhadap tirani mayoritas atau regulasi yang sengaja didesain untuk membuang suara rakyat (wasted votes). Makna kedaulatan rakyat di sini bertransformasi menjadi prinsip inklusivitas, di mana setiap aspirasi pemilih—sekecil apapun persentasenya—harus dihargai dan diberikan kanal politik yang adil dalam struktur kekuasaan negara.
3.3. Hak atas Alternatif dan Pluralisme Politik (Analisis Putusan 62/2024)
Lanskap demokrasi Indonesia mengalami transformasi fundamental melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2025 ini secara berani menghapus sepenuhnya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang selama ini diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Langkah hukum ini menjadi penanda kembalinya kedaulatan rakyat ke titik nadir yang paling murni, di mana esensi demokrasi tidak lagi disandera oleh kalkulasi administratif partai politik besar.
A. Dampak Presidential Threshold terhadap pembatasan hak rakyat untuk memilih
Selama bertahun-tahun, presidential threshold telah menjadi tembok tinggi yang memisahkan antara keinginan rakyat dan ketersediaan calon pemimpin. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa ambang batas yang tinggi ini secara langsung mencederai prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dampak paling nyata adalah terjadinya pemandulan terhadap right to vote (hak untuk memilih). Ketika ambang batas membatasi jumlah pasangan calon, rakyat dipaksa untuk memilih dalam ruang yang sempit dan terbatas.
MK menilai bahwa pembatasan ini bersifat tidak rasional dan menciptakan ketidakadilan yang intolerable. Hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon yang beragam menjadi terenggut karena mekanisme “penyaringan” oleh aturan tersebut. Dengan dihapusnya ambang batas ini, MK memulihkan hak rakyat agar tidak lagi disuguhi pilihan yang sekadar hasil kompromi elite, melainkan benar-benar mencerminkan pluralitas aspirasi yang ada di tengah masyarakat.
B. Analisis MK mengenai bahaya polarisasi dan pentingnya menyediakan saluran bagi calon presiden yang lebih beragam demi menjaga integrasi bangsa
Argumen krusial lain yang diangkat oleh Mahkamah adalah refleksi mendalam terhadap kondisi sosial-politik bangsa. MK memberikan analisis tajam bahwa pembatasan calon presiden yang hanya menghasilkan sedikit pasangan calon—bahkan seringkali hanya dua pasang—berpotensi besar melahirkan polarisasi ekstrem. Pengalaman pemilu sebelumnya membuktikan bahwa keterbatasan pilihan memicu pembelahan masyarakat yang tajam, yang jika dibiarkan, dapat mengancam integrasi dan kebhinekaan bangsa.
Semangat Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, menurut MK, sejatinya menghendaki adanya lebih dari dua pasangan calon demi merepresentasikan kemajemukan Indonesia. Dengan membuka ruang bagi semua partai politik peserta pemilu, termasuk partai baru, untuk mengusulkan pasangan calon, negara sebenarnya sedang menyediakan “katup penyelamat”. Kehadiran banyak alternatif calon bukan sekadar soal kompetisi politik, melainkan instrumen untuk meredam ketegangan horizontal dan menghindari munculnya calon tunggal. Melalui sistem yang inklusif ini, integrasi bangsa tetap terjaga karena setiap spektrum aspirasi memiliki saluran resmi, sehingga partisipasi publik menjadi lebih bermakna dalam merawat persatuan di tengah keberagaman pilihan.
3.4. Efisiensi Penyelenggaraan sebagai Syarat Mutlak Kedaulatan (Analisis Putusan 135/2024)
Demokrasi Indonesia mencapai titik balik krusial melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025. Putusan ini menandai penataan ulang desain sistem pemilu dengan memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Melalui keputusan ini, MK menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh hanya dipandang sebagai prosedur formal lima tahunan, melainkan harus didukung oleh sistem yang rasional dan efisien agar setiap suara yang diberikan memiliki dampak yang bermakna.
A. Kedaulatan rakyat di tengah kerumitan teknis: Mengapa pemilu yang terlalu rumit mencederai kedaulatan?
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti bahwa sistem pemilu serentak “lima kotak” yang diterapkan sebelumnya justru mendistorsi esensi kedaulatan rakyat. Kerumitan teknis yang luar biasa, mulai dari kompleksitas surat suara hingga proses pencoblosan yang memakan waktu lama, telah memicu fenomena kelelahan pemilih (voter fatigue). Kondisi ini menurunkan kualitas partisipasi karena pemilih seringkali kehilangan fokus dalam menilai kapasitas calon yang akan mereka pilih di berbagai tingkatan.
Lebih memprihatinkan lagi, kerumitan sistem tersebut berdampak langsung pada tingginya angka suara tidak sah yang mencapai lebih dari 10%. Bagi Mahkamah, jutaan suara yang terbuang sia-sia akibat kesalahan teknis atau kebingungan pemilih adalah bentuk nyata dari penggerusan kedaulatan. Sebuah sistem yang membuang suara rakyat secara masif dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang substantif, di mana setiap suara seharusnya berharga dan mampu menentukan arah perwakilan politik secara akurat.
B. Logika pemisahan pemilu nasional dan lokal untuk menjamin kemurnian suara pemilih dan keselamatan penyelenggara
Pemisahan jadwal pemilu dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun antara tingkat nasional (Presiden, DPR, DPD) dan tingkat daerah (Kepala Daerah dan DPRD) merupakan upaya MK untuk memitigasi risiko kemanusiaan dan teknis. Pengalaman pahit pada pemilu sebelumnya, di mana ratusan petugas penyelenggara meninggal dunia atau jatuh sakit akibat beban kerja yang irasional, menjadi dasar kuat bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dibayar dengan nyawa manusia. Desain sistem yang efisien adalah syarat mutlak agar penyelenggara (KPU) dapat bekerja dengan matang dan fokus pada mitigasi risiko di setiap tahapan.
Dengan pemisahan ini, kemurnian suara pemilih dapat lebih terjamin karena publik diberikan ruang waktu yang cukup untuk membedakan isu-isu nasional dan kepentingan lokal. Pemilih dapat melakukan evaluasi kinerja wakil rakyat secara lebih jernih tanpa terdistorsi oleh hiruk-pikuk kampanye yang tumpang tindih. Pada akhirnya, penataan ulang tata kelola demokrasi ini bertujuan memastikan bahwa pemilu berjalan secara proporsional dan manusiawi, sehingga kedaulatan rakyat benar-benar terwujud melalui partisipasi yang berkualitas dan akuntabilitas elektoral yang lebih tinggi.
IV. Analisis Sintesis: Benang Merah Paradigma MK
Serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu sejak tahun 2008 hingga 2025 merefleksikan sebuah benang merah paradigma hukum yang konsisten: penegasan kedaulatan rakyat yang substantif, bukan sekadar prosedural. Melalui yurisprudensi yang progresif, MK secara sistematis menempatkan hak fundamental pemilih (right to vote) pada hierarki tertinggi dalam tatanan ketatanegaraan, seringkali berimplikasi pada pembatasan superioritas organisasi partai politik dalam menentukan hasil elektoral.
A. Mengidentifikasi Konsistensi MK dalam Memprioritaskan “Kedaulatan Pemilih” di atas “Kedaulatan Organisasi Partai Politik
Konsistensi MK dalam memprioritaskan kedaulatan pemilih terlihat jelas dalam sikapnya terhadap sistem proporsional terbuka. Dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan dipertegas kembali melalui Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, Mahkamah secara eksplisit menolak mekanisme penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut atau sistem proporsional tertutup. MK memaknai kedaulatan rakyat sebagai hak fundamental pemilih untuk secara langsung menentukan wakilnya di parlemen berdasarkan pilihan personal, memastikan hubungan konstituen dengan wakilnya tetap terhubung secara langsung.
Argumen bahwa sistem tertutup atau nomor urut menguatkan pelembagaan partai politik ditolak oleh MK, yang justru memandang sistem terbuka sebagai pengejawantahan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil). Suara rakyat dianggap sia-sia (wasted votes) jika hasil pilihan mereka dapat diabaikan hanya karena mekanisme internal partai atau ambang batas yang tidak rasional. Paradigma ini juga meresap ke dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas Pilkada, di mana MK memperluas hak pencalonan berbasis suara sah, bukan hanya kursi DPRD yang kaku, memastikan setiap suara memiliki nilai politik yang setara. Demikian pula dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, penghapusan presidential threshold dimaknai sebagai jaminan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan alternatif calon yang lebih beragam, bukan dibatasi oleh keputusan elite politik.
B. Diskusi mengenai Batasan Intervensi MK terhadap Open Legal Policy (Kebijakan Hukum Terbuka) Pembentuk Undang-undang
Meskipun MK secara konsisten mengedepankan kedaulatan pemilih, Mahkamah juga menghadapi dilema doktrin hukum terkait open legal policy (OLP), yakni ranah kebijakan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah). MK seringkali menyatakan diri tidak berwenang mengintervensi OLP selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, garis demarkasi ini menjadi sangat tipis.
Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen 4% menjadi contoh nyata. MK tidak membatalkan ambang batas tersebut untuk Pemilu 2024 karena menganggapnya OLP, namun secara bersyarat memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan formula yang rasional dan objektif sebelum Pemilu 2029 (pp. 3-4). Ini menunjukkan bahwa MK dapat melakukan intervensi korektif jika OLP tersebut dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, atau prinsip keadilan yang intolerable, terutama jika berimplikasi pada distorsi kedaulatan rakyat (seperti tingginya suara terbuang).
Intervensi juga terjadi pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait keserentakan pemilu. Meskipun desain pemilu serentak adalah OLP, MK mengintervensi dengan memerintahkan pemisahan jadwal karena adanya dampak faktual yang irasional, seperti beban kerja eksesif dan tingginya angka suara tidak sah yang menggerus nilai suara rakyat. Ini menegaskan bahwa batasan OLP bagi MK bukanlah absolut, melainkan bersifat kontekstual, di mana aspek efisiensi penyelenggaraan dan jaminan kualitas partisipasi publik menjadi syarat mutlak terwujudnya kedaulatan rakyat yang substantif.
V. Penutup
5.1 Kesimpulan
Kedaulatan rakyat dalam pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditransformasikan dari konsep prosedural-formal menjadi prinsip yang substantif, inklusif, dan partisipatif. Paradigma ini secara konsisten memprioritaskan hak fundamental pemilih (right to vote) di atas superioritas organisasi partai politik. Melalui serangkaian putusan (2008–2025), MK menegaskan:
- Substantif: Kedaulatan rakyat dimaknai sebagai hak untuk memilih figur secara langsung (sistem proporsional terbuka), memutus rantai oligarki partai, dan memastikan suara rakyat memiliki dampak hukum.
- Inklusif: Prinsip ini menuntut agar setiap suara sah dihargai, menolak wasted votes akibat ambang batas yang tidak rasional (seperti parliamentary threshold 4% yang diperintahkan revisinya sebelum 2029), dan menjamin ketersediaan pilihan pemimpin yang lebih luas (penghapusan presidential threshold).
- Partisipatif: Penyelenggaraan pemilu harus didukung oleh sistem yang rasional dan efisien, menjamin partisipasi berkualitas, dan keselamatan penyelenggara, yang mengarah pada pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
5.2. Saran
Rekomendasi utama bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) adalah untuk mengadopsi parameter “rasionalitas” dan “keadilan yang intolerable” yang telah ditetapkan MK dalam setiap penyusunan UU Pemilu di masa depan. Hal ini berarti:
- Perumusan ambang batas (threshold) harus didasarkan pada metode perhitungan yang transparan, objektif, dan tidak menghasilkan jutaan suara terbuang sia-sia (wasted votes). MK dapat mengintervensi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) apabila dinilai melanggar rasionalitas atau keadilan.
- Desain sistem pemilu harus memastikan efisiensi penyelenggaraan, mengurangi beban kerja eksesif, dan menjamin kemurnian suara pemilih.
- Semua perubahan undang-undang harus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, termasuk bagi partai politik non-parlemen, untuk menciptakan produk hukum yang responsif sesuai kebutuhan masyarakat.
Penulis : Giriyasa


