BeritaNasional

Kariyasa Desak RS Tak Tolak Pasien PBI JK yang Dinonaktifkan

REDAKSIBALI.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan agar rumah sakit tidak menolak pasien meskipun kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka berstatus nonaktif. Hal ini menyusul adanya kemungkinan penonaktifan masal sekitar 11 juta peserta JKN oleh Kementerian Sosial pada Februari 2026.

Kariyasa mengkritik keras langkah tersebut yang didasarkan pada Permensos Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Menurutnya, aturan itu membuka peluang penonaktifan bagi peserta PBI JK yang tidak menggunakan layanan selama setahun. Kariyasa menganggap ini tidak adil dan berpotensi merugikan 11 juta masyarakat Indonesia.

Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan tidak boleh menolak orang sakit, apalagi orang miskin,” ujar Kariyasa dalam pernyataannya di DPR, pada Selasa (10/2/2026). Ia menilai kebijakan tersebut seolah ‘memaksa’ orang untuk sakit demi menjaga status aktifnya, padahal pemerintah sedang gencar mendorong upaya preventif.

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan ini menyoroti ketimpangan akses di pedesaan yang seringkali menjadi alasan warga jarang memanfaatkan layanan kesehatan. Ia juga mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) agar tidak terjadi kekacauan data yang merugikan rakyat kecil (*GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *