Menakar Implikasi Pilkada via DPRD terhadap Kedaulatan Rakyat
REDAKSIBALI.COM – Isu pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD diperdebatkan dalam diskusi Bedah Opini Gotong Royong pada Jumat (13/2). Forum ini mengkaji implikasi terhadap kedaulatan rakyat jika legislatif mengambil alih mekanisme pemilihan.
Narasumber diskusi, Anak Agung Istri Bintang Juniantari, menilai Pilkada via DPRD mengancam esensi demokrasi dan prinsip pemisahan kekuasaan. Bintang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh menjadi konsep mati. Sebaliknya, rakyat harus memegang langsung hak suara mereka. Bagi Bintang, Pilkada langsung merupakan bukti konkret rakyat sebagai pemilik sah kekuasaan negara.
Selain itu, Bintang memberikan perumpamaan menohok terkait situasi ini. Ia mengibaratkan Pilkada lewat DPRD seperti meminum es jeruk segar. Namun, orang lain yang memilih, memeras, hingga meminum jeruk tersebut. Akhirnya, rakyat hanya mendapat aromanya saja. Demokrasi ini mungkin memiliki legalitas formal, namun kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Selanjutnya, Wah Panji memberikan perspektif kritis untuk memperkuat posisi Pilkada langsung. Ia menegaskan bahwa perdebatan mekanisme pemilihan ini sudah usai secara hukum. Menurutnya, argumen pendukung pemilihan melalui DPRD kini bersifat anakronistis. Hal ini terjadi sejak munculnya landasan hukum terbaru dari Mahkamah Konstitusi.
Wah Panji menekankan bahwa peluang untuk mengubah mekanisme pemilihan telah gugur sepenuhnya. Merujuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Pilkada resmi masuk dalam rezim Pemilu sesuai Pasal 22E UUD 1945. Ketetapan ini mengunci asas ‘Langsung’ sebagai mandat konstitusi yang mutlak. Oleh karena itu, semua pihak wajib menjaga mekanisme ini dari kepentingan elit politik.
Diakhir diskusi, Moderator acara, Putu Hady Sarjana menyampaikan bahwa kolaborasi, komunikasi, dan semangat gotong royong adalah pondasi penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi. Perbedaan pandangan yang muncul bukanlah sekat, melainkan warna yang memperkaya. (GR)


