Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah di Depok
REDAKSIBALI.COM – Divisi Humas Polri melalui akun instagramnya menyampaikan Bareskrim Polri telah menangkap tersangka ZS, pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat. Diketahui ZS memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam. Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.
“Jadi penangkapan tersebut terkait dengan penggunaan mata uang selain rupiah. Kegiatan Pasar Muamalah sudah berlangsung sejak 2014,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 dengan ancaman penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.