Dilema di Balik Bilik Suara: Antara Aturan Kaku dan Hak yang Setara
REDAKSIBALI.COM – Praktik pendampingan bagi pemilih disabilitas di bilik suara sering kali memicu perdebatan panas. Sekilas, argumen penolaknya terdengar cukup logis. Bantuan tersebut dituding sebagai cacat hukum (legal defect) karena dianggap “menabrak” dua pilar suci pemilu, yakni asas Langsung dan Rahasia.
Logikanya sederhana, jika mencoblos dilakukan melalui tangan orang lain, prinsip “Langsung” dianggap gugur. Begitu pula dengan aspek “Rahasia”; kehadiran pendamping seolah menelanjangi pilihan pemilih di depan orang lain. Dari sisi hierarki hukum, aturan dalam PKPU ini pun kerap diserang karena dianggap melangkahi norma yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945.
Namun, pandangan ini ditepis oleh I Komang Artawan, Anggota KPU Kabupaten Klungkung. Saat menjadi narasumber dalam acara Bedah Opini Gotong Royong, Jumat (19/12/2025), ia meluruskan bahwa kontradiksi tersebut hanya muncul jika kita menggunakan kacamata kuda formalisme hukum. Secara substansi, hal ini jauh dari kata cacat hukum.
“Aturan pendampingan bukanlah pelanggaran, melainkan perlakuan khusus demi menjaga integritas dan keadilan. Ini adalah langkah nyata agar hak pilih warga negara tidak hangus hanya karena kendala fisik,” tegas Artawan. Baginya, membiarkan penyandang disabilitas kehilangan hak suara justru merupakan pelanggaran hukum yang jauh lebih fatal.
Senada dengan itu, Anggota KPU Kota Denpasar, I Made Windia, memandang pendampingan sebagai solusi jitu agar pemilih tidak menjadi korban “golput teknis”. Ia menegaskan bahwa PKPU yang ada justru menjalankan amanat UU Pemilu untuk mewujudkan aksesibilitas bagi semua warga negara.
“Negara wajib melindungi martabat rakyatnya dari ketidakadilan. Bantuan ini adalah wajah negara yang inklusif, yang hadir memastikan konstitusi tegak bagi siapa pun tanpa terkecuali,” ujar Windia.
Sebagai penutup diskusi, moderator Ni Putu Suaryani merangkum benang merah perdebatan tersebut. Ia menyimpulkan bahwa bantuan di TPS bukanlah upaya melemahkan asas pemilu, melainkan jembatan bagi kelompok marjinal untuk meraih kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Selama kerahasiaan tetap dijaga rapat, pendampingan ini justru menjadi garda penjaga agar kedaulatan politik penyandang disabilitas tetap utuh dan tak tercederai.(GR).



