Opini

Memaknai Frasa “Dipilih Secara Demokratis” dalam UUD 1945

Dari Pespekif Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024

Tafsir atas Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sering kali memicu perdebatan antara rezim pemerintah daerah dan rezim pemilihan umum (p. 25). Pertanyaan intinya: apa standar minimal untuk memaknai frasa “dipilih secara demokratis”? Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 memberikan jawaban yang menjadi titik balik demokrasi lokal di Indonesia (p. 1).

Pada Pertimbangan Hukum Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 Paragraf (3.16), secara tegas menyatakan: “Mahkamah menyatakan tidak relevan lagi melakukan pembedaan antara rezim Pilkada dan rezim Pemilu, karena Pilkada adalah Pemilu.” (p. 30)

Unifikasi Rezim dalam Pertimbangan Hukum
Meskipun dalam amar putusannya MK menolak permohonan pemohon untuk membatalkan model keserentakan lima kotak, namun MK memberikan pertimbangan hukum yang sangat progresif (pp. 1, 33). MK memaknai bahwa tidak ada lagi dikotomi antara Pilkada dan Pemilu (p. 30). Keduanya adalah satu kesatuan rezim pemilihan yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat (p. 18). Hal ini sejalan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie dalam buku Tata Negara Indonesia: Konsolidasi Naskah Komprehensif UUD 1945 (2014) mengenai prinsip kedaulatan rakyat yang tidak terbagi-bagi. Penyatuan rezim ini bertujuan mengunci standar kualitas kepemimpinan di tingkat lokal agar setara dengan legitimasi di tingkat nasional (pp. 13-14).

Sinkronisasi Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E
Melalui penafsiran sistematis, MK memaknai bahwa frasa “dipilih secara demokratis” wajib merujuk pada asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) yang termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945 (pp. 18-19). Pada Pertimbangan Hukum Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 Paragraf (3.16), MK menjelaskan makna tersebut sebagai berikut:
Konsekuensi logisnya, asas-asas penyelenggaraan pemilu harus tercermin dalam penyelenggaraan pilkada yaitu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil…” (p. 18)
Penegasan ini menutup ruang bagi tafsir bahwa Pilkada bisa dilakukan secara tidak langsung (p. 42). MK memastikan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah harga mati dalam bingkai konstitusi (p. 42).

Jalan Menuju Pemisahan Keserentakan yang Rasional
Poin menarik dari Putusan 55/2019 adalah meskipun MK menolak permohonan saat itu, MK justru memberikan “peta jalan” dengan menawarkan enam model keserentakan (p. 18). Hal inilah yang kemudian dimaknai sebagai lampu hijau bagi pemisahan antara Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Pilkada dan DPRD) (p. 18). Penolakan MK di awal sebenarnya adalah langkah taktis untuk menyerahkan teknis pembagian waktu pemilihan kepada pembentuk Undang-Undang (open legal policy), namun dengan syarat mutlak: standarnya tetap harus satu rezim yang demokratis (pp. 16, 18).

Evolusi Konstitusional: Menuju Pemisahan Pemilu yang Rasional (Putusan 135/2024)
Peta jalan yang sebelumnya hanya berupa opsi dalam Putusan 55/2019, kini menemukan bentuk finalnya. Pada Pertimbangan Hukum Bagian (3.20) Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah secara eksplisit menyatakan:
Desain pemilihan umum serentak yang konstitusional adalah pemisahan antara pemilihan umum tingkat nasional dengan pemilihan umum tingkat daerah (lokal) dengan jeda waktu…”
Mahkamah Konstitusi telah melangkah lebih jauh dengan mewajibkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. MK memaknai bahwa keserentakan yang dipaksakan (model lima kotak) justru mencederai hak rakyat karena beban penyelenggara yang berlebihan dan hilangnya fokus pada isu daerah (pp. 17, 24). Berdasarkan keterangan resmi MKRI, putusan ini adalah “obat” bagi kelelahan demokrasi yang terjadi pada 2019, namun tetap menjaga prinsip Satu Rezim Pemilu yang telah dikunci sebelumnya. 

Kesimpulan
Memaknai frasa “dipilih secara demokratis” berarti memahami bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi atau dikorbankan demi urusan teknis penyelenggaraan semata (pp. 24, 29). Penyatuan rezim oleh Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa meskipun secara jadwal pemilihan dapat dipisahkan antara tingkat Nasional dan Lokal (jeda waktu), secara hakikat dan standar hukum, keduanya tetaplah satu napas demokrasi yang tidak bisa ditawar. Pada akhirnya, setiap jengkal proses pemilihan di Indonesia -baik di pusat maupun di pelosok daerah- wajib tegak lurus pada mandat konstitusional yang mutlak: yakni penyelenggaraan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) (p. 18).

Penulis : Bli Giri (Ketua KIPP Provinsi Bali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *