BeritaNasional

Kariyasa Desak RS Tak Tolak Pasien PBI JK yang Dinonaktifkan

REDAKSIBALI.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, meminta rumah sakit tetap melayani pasien. Mereka tidak boleh menolak meski status kepesertaan PBI JK pasien sudah nonaktif. Hal ini merespons rencana penonaktifan masal 11 juta peserta JKN pada Februari 2026.

Kariyasa mengkritik kebijakan Kementerian Sosial tersebut. Kebijakan ini merujuk pada Permensos Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut memungkinkan penghapusan data peserta yang tidak berobat selama setahun.

Kariyasa menilai aturan ini tidak adil bagi rakyat. Kebijakan tersebut berpotensi merugikan 11 juta masyarakat Indonesia secara langsung.

Kemensos dan Kemenkes tidak boleh menolak warga miskin yang sakit,” tegas Kariyasa di DPR, Selasa (10/2/2026). Ia menganggap kebijakan ini seolah memaksa orang harus sakit. Padahal, pemerintah sedang gencar mempromosikan upaya pencegahan penyakit.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti masalah akses di desa. Warga desa jarang ke rumah sakit karena kendala jarak. Terakhir, ia mendesak BPS menjaga akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN). Akurasi data sangat penting agar tidak merugikan rakyat kecil.(*GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *