OpiniPolitics

Pilkada via DPRD, Efisiensi Semu dalam Sistem Terisolasi

Dalam dunia mikroskopis, stabilitas sebuah materi ditentukan oleh bagaimana elektron terdistribusi dalam ruang atom. Sebagaimana dijelaskan oleh Philip Ball (2004) dalam Critical Mass, prinsip-prinsip fisika dan kimia dapat menjadi analogi kuat untuk memahami perilaku kolektif dalam sistem sosial. Prinsip energi atom ini membantu kita memahami mengapa Pilkada Langsung jauh lebih krusial bagi kesehatan demokrasi dibandingkan pemilihan melalui perwakilan (DPRD). Pilkada Langsung memungkinkan sistem politik mencapai resonansi dengan menciptakan “ikatan kimia” yang kuat antara pemimpin dan konstituennya, menghasilkan stabilitas daerah yang akuntabel. Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD sering kali menciptakan “tegangan tinggi” yang merusak sistem akibat diskoneksi antara rakyat dan pemimpinnya.

Ir. Soekarno (1945) pernah mengingatkan, “Demokrasi tanpa kedaulatan rakyat hanyalah ilusi. Ketika rakyat tidak lagi diperhitungkan, di sanalah demokrasi mati.” Hal ini sejalan dengan Teori Orbital Molekul (Atkins, 2010), yang mengajarkan bahwa elektron paling stabil adalah yang “terdelokalisasi”—artinya, tersebar di seluruh molekul, bukan terjebak di satu titik. Pilkada Langsung bekerja dengan mekanisme serupa: memberikan mandat langsung kepada rakyat guna menciptakan legitimasi yang luas (terdelokalisasi) sekaligus meminimalkan risiko korupsi transaksional yang biasanya mengendap di satu titik elit.

Stabilitas ini juga memerlukan regenerasi. Prinsip Eksklusi Pauli mengajarkan bahwa tidak boleh ada dua partikel menempati posisi yang identik; harus ada perbedaan agar sistem stabil. Pilkada Langsung menjamin variasi “identitas politik” dengan membuka ruang bagi kader baru, sehingga kekuasaan tidak menumpuk pada oligarki semata. Merujuk pada Persamaan Schrödinger (1926), masa depan sebuah daerah bukanlah sesuatu yang kaku, melainkan sebuah probabilitas yang harus dipecahkan melalui interaksi alami di lapangan.

Parpol sebagai “Orbital Atom”

Partai politik (Parpol) adalah operator kuantum dalam demokrasi Indonesia yang menyalurkan “fungsi gelombang” aspirasi rakyat (Budiardjo, 2008). Namun dalam praktiknya, Parpol sering kali menjadi perisai atau efek penyaringan (screening effect) yang menghalangi kebijakan pusat agar tidak sepenuhnya “terasa” oleh rakyat. Dinamika ini diperparah oleh fenomena entanglement, di mana keputusan elit pusat secara otomatis mengubah status politik lokal tanpa jeda. Padahal, menurut prinsip Hibridisasi Orbital (Pauling, 1931), ikatan yang kuat memerlukan penyatuan orbital yang berbeda tingkat energinya secara alami.

Kerusakan internal parpol dianalogikan sebagai anomali struktur elektronik. Fenomena kartelisasi, di mana perbedaan ideologi memudar demi kepentingan pragmatis (Ambardi, 2009), memicu apatisme pemilih. Akibatnya, muncul praktik lobi gelap bak fenomena Quantum Tunneling: sebuah keputusan politik tiba-tiba “menembus” tembok transparansi tanpa melewati proses pemantauan publik yang seharusnya menjadi hambatan potensialnya.

Risiko Sistem Tertutup dan Anomali Termodinamika

Memaksakan Pilkada melalui DPRD jelas melanggar Prinsip Ketidakpastian Heisenberg (1927). Semakin keras kita mengurung aspirasi rakyat dalam ruang sempit DPRD, maka gejolak (momentum) di akar rumput justru akan semakin tak terkendali. Pemilihan via DPRD memaksa “fungsi gelombang” aspirasi rakyat kolaps secara prematur, mengakibatkan hilangnya koherensi antara pemimpin dan rakyatnya.

Berdasarkan Hukum Kedua Termodinamika, sistem yang tertutup akan cenderung mengalami peningkatan entropi (kekacauan) hingga mencapai “Kematian Termal”. Vedi Hadiz (2005) dalam analisisnya mengenai dinamika kekuasaan lokal menunjukkan bagaimana institusi yang tertutup cenderung dibajak oleh kepentingan elit lama. Hal ini sejalan dengan teori Jeffrey Winters (2011) bahwa sistem tertutup yang dikuasai oligarki hanya akan memutar energi di internal elit tanpa menghasilkan “kerja” nyata untuk rakyat. Memaksakan Pilkada melalui DPRD ibarat memasukkan zat radioaktif ke dalam orbital yang bocor.

Terakhir, argumen “hemat biaya” dalam Pilkada DPRD hanyalah sebuah Anomali Termodinamika. Berdasarkan Hukum Kekekalan Energi, biaya (energi) tidak bisa hilang, ia hanya berubah wujud menjadi “Energi Potensial Korupsi”. Studi Aspinall dan Sukmajati (2015) membuktikan bahwa biaya jangka panjang akibat kebijakan yang tidak akuntabel jauh lebih mahal daripada biaya operasional Pilkada Langsung. Kualitas representasi, sebagaimana dibahas oleh Hanna Pitkin (1967), menuntut adanya mandat nyata agar sistem tidak mengalami keruntuhan total.

Penutup

Demokrasi kita adalah atom besar yang keseimbangannya bergantung pada kepercayaan publik. Memaksakan Pilkada melalui DPRD bukan hanya kesalahan politik, melainkan pelanggaran terhadap “hukum alam” demokrasi. Hanya dengan keterlibatan langsung rakyat, atom demokrasi Indonesia dapat mencapai ground state—sebuah keadaan energi paling stabil yang benar-benar bekerja untuk kesejahteraan seluruh bangsa.***

Penulis: Bli Giri (Ketua KIPP Provinsi Bali)

One thought on “Pilkada via DPRD, Efisiensi Semu dalam Sistem Terisolasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *