Dapur Informasi Bali Kurang Gizi, Pelajaran dari Pansus TRAP
Keterbukaan informasi bukan sekadar prosedur birokrasi atau pengisian kolom situs web. Semangat UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa informasi publik adalah hak asasi sekaligus kebutuhan pokok. Hak ini krusial untuk pengembangan pribadi, lingkungan sosial, dan ketahanan nasional.
Layaknya pangan bagi fisik, informasi adalah nutrisi bagi akal sehat. Tanpa asupan data berkualitas, rakyat akan mengalami “stunting” intelektual. Kondisi ini mematikan kemampuan berpikir kritis warga dan menggagalkan pengawasan kekuasaan secara bermakna. Tanpa “informasi bergizi”, warga Bali menghadapi hambatan nyata. Ketertutupan informasi menciptakan sekat yang memisahkan rakyat dari berbagai peluang ekonomi. Warga yang buta informasi akan kesulitan mengakses hak dasar hingga terjebak dalam kebijakan merugikan. Secara sosial, absennya transparansi memicu erosi kepercayaan (distrust). Hal ini merusak kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Akhirnya, rakyat Bali bukan lagi subjek pembangunan, melainkan sekadar objek di ruang gelap birokrasi.
Secara filosofis, John Locke dan Rousseau memandang keterbukaan sebagai alat verifikasi mandat rakyat. Transparansi membuktikan bahwa penguasa tidak mengkhianati kepercayaan publik. Namun, laporan pemerintah wajib mengandung “gizi” dan substansi riil. Kita harus menolak “transparansi kosmetik” yang hanya menyuguhkan angka-angka kosong. Saat ini, banyak badan publik terjebak dalam “teater transparansi”. Banyak yang memanipulasi angka indeks demi citra baik di atas kertas. Kita tidak boleh terpaku pada naik-turunnya statistik seperti Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Angka tersebut sering kali menjadi tameng politik, sementara warga tetap kesulitan mendapatkan data dasar. “Stunting” demokrasi terjadi saat instansi hanya menyajikan informasi “rendah gizi” yang dangkal atau sengaja gelap.
Belajar dari Temuan Pansus TRAP DPRD Bali
Temuan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Pendapatan (TRAP) DPRD Bali membuka tabir bahwa wajah administratif sering kali menipu. Kasus di Tahura Ngurah Rai, misalnya, mengungkap pemanfaatan ruang yang tidak transparan. Begitu pula di Kelingking Beach Nusa Penida, di mana informasi perizinan proyek berisiko tinggi di tebing curam tetap tertutup bagi publik. Di Jatiluwih, penyegelan belasan bangunan pariwisata membuktikan lemahnya pengawasan informasi di kawasan Warisan Budaya Dunia. Sementara itu, polemik Hotel Bali Handara menunjukkan adanya data kontrak aset yang kedaluwarsa sehingga menggerus pendapatan daerah.
Namun, deretan kasus ini hanyalah puncak gunung es. Pansus TRAP secara spesifik menemukan anomali data retribusi karena sistem pencatatan kunjungan wisatawan belum terintegrasi secara transparan. Celah informasi ini melenyapkan potensi pendapatan daerah akibat lemahnya sinkronisasi data dengan realitas transaksi. Kondisi ini makin parah karena pihak ketiga pengelola aset tidak patuh melapor dan sengaja menyajikan data parsial untuk menutupi kewajiban retribusi. Semuanya bermuara pada Asimetri Informasi yang sengaja terjaga; di mana detail perjanjian kerjasama dan perizinan strategis sulit terakses oleh publik, bahkan oleh lembaga pengawas sekalipun.
Realita lapangan menunjukkan kesenjangan tajam antara laporan formal dan substansi material yang tersembunyi. Statistik pendapatan sering kali menutupi kebocoran nyata yang merugikan keuangan daerah. Tanpa kejujuran data kontrak dan transparansi retribusi, fungsi kontrol masyarakat pasti lumpuh. Predikat “Informatif” di atas kertas tidak menjamin kesehatan tata kelola jika gagal menyentuh akar permasalahan ekonomi rakyat.
Ironi Kelembagaan, Dapur yang Kurang Gizi
Namun, upaya mewujudkan keterbukaan ini terbentur pada realitas kelembagaan yang rapuh. Kita harus mengakui bahwa banyak pengelola informasi (PPID) ingin bekerja optimal, namun sistem menjepit mereka. Desain lembaga yang lemah, minimnya anggaran, serta keterbatasan SDM mengubah pengelolaan informasi menjadi beban administratif belaka. Transparansi pun gagal menjadi napas pelayanan.
Ironi serupa menimpa Komisi Informasi Provinsi Bali. Kita tidak mungkin mengharapkan pengawasan tajam jika lembaga ini masih kekurangan dukungan sumber daya. Tanpa komitmen politik dan finansial yang serius dari pemerintah daerah, PPID dan KI hanya akan menjadi pajangan birokrasi yang lumpuh. Akibatnya, niat menyajikan “informasi bergizi” selalu kandas karena “dapur” pengelolanya tidak memiliki fasilitas memadai.
Analisis Strategis: Dari Masalah Menuju Keputusan
Secara metodologis, bedah kondisi Bali melalui kacamata Situation, Problem, Decision, dan Potential Problem Analysis (P-D-P-A) menunjukkan alur yang mendesak:
- Situation Analysis: Saat ini terjadi distorsi di mana laporan administratif “tampak informatif” namun tidak sinkron dengan fakta ekonomi di lapangan.
- Problem Analysis: Akar masalah mencakup kelemahan desain kelembagaan dan asimetri informasi yang sengaja terjaga untuk melemahkan pengawasan publik.
- Decision Analysis: Pemerintah daerah harus berani mengambil keputusan radikal untuk menguatkan kapasitas “dapur” informasi melalui injeksi anggaran dan otoritas nyata bagi Komisi Informasi Bali serta PPID.
- Potential Problem Analysis: Jika pemerintah mengabaikan keputusan ini, Bali menghadapi ancaman hilangnya kedaulatan atas ruang hidup dan aset daerah akibat eksploitasi dalam perjanjian-perjanjian gelap.
Penutup
Oleh karena itu, kita harus mengembalikan roh keterbukaan melampaui formalitas. Badan publik di Bali harus beralih dari budaya “merahasiakan” menuju budaya “melayani”. Sesuai nilai UNDP, transparansi adalah energi bagi akuntabilitas. Tanpa data jujur, publik mustahil menuntut pertanggungjawaban. Keterbukaan sejati tercapai jika pemerintah daerah serius memperkuat kapasitas lembaganya. Setiap instansi wajib menyediakan informasi yang “layak konsumsi”—yakni data yang akuntabel dan mudah terpahami hingga tingkat desa***
Salam dar Giri, ForKIP Bali.


