Analisis Epistemologi, Argumentasi, dan Retorika Putusan MK 90/2023: Batas Usia Capres-Cawapres dalam Perspektif Putusan MKMK 02/2023
I. Pendahuluan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor `90/PUU-XXI/2023 yang selanjutnya disebut Putusan MK 90/2023 mengenai batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden telah memicu debat publik yang luar biasa di Indonesia. Fenomena ini bukan sekadar pergeseran norma hukum, melainkan sebuah peristiwa intelektual yang menyentuh akar cara kita memahami kebenaran hukum, cara hakim bernalar, dan cara sebuah institusi hukum meyakinkan publik. Putusan ini menjadi anomali hukum yang menarik untuk dikaji karena memperlihatkan perubahan sikap Mahkamah yang drastis dibandingkan putusan-putusan sebelumnya terkait kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Namun, analisis terhadap teks putusan tersebut tidaklah memadai tanpa meninjau realitas proses pembuatannya. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan membedah Putusan 90/2023 melalui tiga lensa utama: epistemologi, teori argumentasi, dan retorika. Bedah analisis berlapis tersebut kemudian disandingkan dengan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 untuk menguji apakah konstruksi nalar yang dibangun Mahkamah berdiri di atas landasan etik dan dialektika yang valid, ataukah sekadar sebuah instrumen hukum yang kehilangan validitas epistemiknya.
II. Gambaran Umum Putusan
2.1. Putusan MK 90/2023
Putusan MK90/2023 merupakan titik balik penting dalam syarat pencalonan kepemimpinan nasional di Indonesia. Berikut adalah poin-poin fundamental yang terkandung dalam putu san tersebut:
2.1.1. Identitas dan Inti Permohonan
- Pemohon: Perkara ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).
- Objek Gugatan: Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan syarat usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) adalah 40 tahun.
- Petitum: Pemohon memohon agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai: “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.”
2.1.1. Pertimbangan Hukum Mahkamah (Ratio Decidendi)
Mahkamah mendasarkan keputusannya pada beberapa argumen utama:
- Kedaulatan Rakyat dan Hak Pilih: Mahkamah berpendapat bahwa syarat usia tidak boleh menghalangi hak warga negara untuk dipilih (right to be candidate), terutama bagi mereka yang telah terbukti memiliki kapasitas melalui proses pemilihan umum langsung (elected officials).
- Kesetaraan Jabatan: Mahkamah menilai jabatan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) adalah bukti nyata pengalaman kepemimpinan yang relevan dan setara dengan kualifikasi usia dalam kontestasi nasional.
- Ketidakadilan yang Intolerable: Meskipun usia biasanya dianggap sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy), MK menyatakan bahwa pembatasan usia 40 tahun murni tanpa alternatif pengalaman jabatan adalah bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi (intolerable) dalam sistem demokrasi.
2.1.3. Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Dengan demikian, putusan ini membuka dua pintu masuk (jalur alternatif): syarat usia minimal 40 tahun ATAU pernah/sedang menjabat dalam jabatan hasil Pemilu (DPR, DPD, DPRD, atau Kepala Daerah).
2.1.4. Dinamika Internal dan Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
Putusan ini tidak diambil secara bulat (5 berbanding 4), yang menunjukkan adanya perpecahan tajam di internal Hakim Konstitusi:
- Alasan Berbeda (Concurring Opinion): Dua hakim (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh) setuju dengan adanya syarat alternatif, namun membatasi hanya untuk jabatan Gubernur.
- Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion): Empat hakim (Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo) menolak permohonan tersebut sepenuhnya.
- Sorotan Keganjilan Prosedural: Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pendapat berbedanya menyoroti “peristiwa aneh dan luar biasa” di mana Mahkamah berubah pendirian secara drastis dalam waktu singkat. Ia mencatat bahwa perubahan arah putusan (dari semula menolak dalam perkara sebelumnya menjadi mengabulkan) terjadi segera setelah Ketua MK, Anwar Usman, ikut serta dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
2.2. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023
Sub-bab ini menyajikan fakta persidangan etik yang mengonfirmasi kondisi internal di balik lahirnya Putusan 90/2023.
2.2.1. Identitas Hakim Terlapor dan Pelapor
- Hakim Terlapor: Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu).
- Pelapor: Terdapat 16 pelapor, termasuk individu dan kelompok strategis seperti Denny Indrayana, CALS (Guru Besar Hukum), PBHI, dan Zico Leonardo. Laporan diajukan secara bergelombang antara Agustus hingga Oktober 2023.
2.2.2. Pokok Laporan dan Duduk Perkara
Para pelapor mendalilkan pelanggaran berat terhadap kode etik Sapta Karsa Hutama, dengan poin utama:
- Konflik Kepentingan: Hakim Terlapor tidak mengundurkan diri dalam perkara yang menguntungkan keluarga (keponakan istri), yakni Gibran Rakabuming Raka.
- Komentar Publik: Memberikan opini substansi perkara di Universitas Islam Sultan Agung sebelum putusan dibacakan.
- Ketidakteraturan Prosedur: Dugaan pernyataan tidak konsisten terkait alasan ketidakhadiran di RPH pada perkara serupa sebelumnya.
2.2.3. Pertimbangan Hukum dan Temuan MKMK
Dalam putusan yang dibacakan pada 7 November 2023 pukul 18.21 WIB, MKMK memberikan penilaian:
- Pelanggaran Prinsip Ketakberpihakan: Terbukti secara sah tidak mengundurkan diri meskipun terdapat benturan kepentingan nyata.
- Isu Kebocoran RPH: MKMK menemukan adanya informasi rahasia RPH yang bocor ke media (Majalah Tempo), yang dinyatakan sebagai kegagalan kolektif hakim dalam menjaga kerahasiaan.
- Daya Hancur Kelembagaan: Pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan (Ketua MK) dinilai memiliki dampak kerusakan reputasi yang lebih besar terhadap institusi.
2.2.4. Amar Putusan (Sanksi)
MKMK menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi:
- Pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
- Larangan mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
- Larangan Terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil Pemilu (Pilpres, Pileg, Pilkada) yang berpotensi memiliki benturan kepentingan.
III. Kajian Teori
Untuk membedah kompleksitas putusan ini, digunakan kerangka teori interdisipliner sebagai berikut:
- Epistemologi Hukum: Fokus pada aliran akuisisi pengetahuan (Konstruktivisme) untuk melihat bagaimana hakim mengonstruksi makna “kematangan”. Selain itu, digunakan teori Koherentisme untuk menguji konsistensi putusan ini dengan putusan sebelumnya, serta pendekatan Reliabilisme untuk menilai apakah prosedur pengambilan keputusan di MK dapat diandalkan sebagai metode penemuan kebenaran hukum yang sah.
- Teori Argumentasi: Menggunakan Model Struktural Toulmin (Claim, Data, Warrant, Backing) untuk memetakan anatomi argumen mayoritas. Kerangka ini diperluas dengan pendekatan Pragma-Dialektika guna mengevaluasi kualitas diskusi intelektual antar-hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), terutama dalam mendeteksi adanya fallacy (sesat pikir) atau hambatan komunikasi dalam mencapai konsensus.
- Teori Retorika Modern: Menggunakan Tiga Pilar Persuasi Aristoteles (Ethos, Pathos, Logos) untuk membedah cara Mahkamah meyakinkan publik. Analisis diperdalam dengan konsep Kairos (momentum waktu yang tepat) guna melihat bagaimana putusan ini memanfaatkan situasi politik tertentu, serta bagaimana runtuhnya Ethos (kredibilitas) hakim berdampak pada penerimaan logis (Logos) masyarakat terhadap putusan tersebut
IV. Analisis dan Pembahasan
Berbekal kerangka teoretis tersebut, analisis selanjutnya akan menguji sejauh mana dimensi epistemologi, argumentasi, dan retorika dalam Putusan 90/2023 tetap berdiri kokoh ketika dihadapkan pada fakta-fakta persidangan etik. Penggunaan teori-teori ini bukan sekadar untuk membedah teks putusan secara statis, melainkan untuk menelusuri secara kritis apakah konstruksi hukum yang dihasilkan merupakan hasil dari dialektika intelektual yang murni ataukah sebuah produk yang lahir dari proses yang cacat secara prosedural dan etik. Dengan merujuk pada temuan MKMK Nomor 2/2023, analisis berikut akan menyingkap tabir di balik narasi “kepemimpinan muda” yang menjadi pusat kontroversi ini.
4.1. Analisis Teks Putusan 90/2023: Klaim Inovasi Hukum
4.1.1. Dimensi Epistemologi: Pergeseran Cara MengetahuiSecara epistemologis, MK melakukan Konstruktivisme Hukum. Mahkamah tidak lagi melihat “kematangan” hanya sebagai angka biologis (empirisme kaku), melainkan mengonstruksi makna baru bahwa pengalaman jabatan (elected officials) adalah bukti validitas kematangan kepemimpinan. Namun, terjadi Disonansi Epistemik berupa konflik koherensi. Hakim yang berbeda pendapat (dissenting) berargumen bahwa putusan ini tidak koheren dengan “pengetahuan dasar” hukum sebelumnya yang menetapkan usia sebagai kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).
4.1.2. Dimensi Argumentasi: Anatomi dan Dialektika
Menggunakan Model Toulmin, struktur argumen mayoritas adalah sebagai berikut:
- Data: Keberadaan pemimpin muda berprestasi di tingkat daerah.
- Warrant (Jaminan): Hak pilih dan kedaulatan rakyat harus diutamakan di atas batasan usia administratif.
- Rebuttal (Sanggahan): Kelemahan argumentasi ini terletak pada proses dialektikanya. Sebagaimana disampaikan dalam dissenting opinion, terdapat keganjilan prosedural yang menyerang aspek Reliabilisme (keandalan proses) pengambilan keputusan tersebut.
4.1.3. Dimensi Retorika: Persuasi dan Momentum (Kairos)
Putusan ini merupakan mahakarya retorika yang memanfaatkan Kairos:
- Logos: Membangun logika kesetaraan kualifikasi antara kepala daerah dan Capres/Cawapres.
- Pathos: Menyentuh aspirasi generasi milenial agar merasa “diorangkan” dalam konstitusi.
- Ethos: Upaya mempertahankan wibawa institusi melalui penggunaan bahasa yang formal dan teknis sebagai tameng retoris untuk menutupi ketegangan politik di baliknya.
4.2. Analisis Lanjutan: Konfirmasi Cacat Etik lewat Putusan MKMK
Pada bagian ini, analisis teks di atas dikonfrontasi dengan fakta persidangan etik yang mengungkap “kebenaran di balik teks”. Berdasarkan analisis berlapis terhadap Putusan MK 90/2023 dan temuan MKMK Nomor 2/2023, ditarik beberapa simpulan kritis:
3.2.1. Validasi Cacat Epistemik (Kegagalan Reliabilisme)
Sebelum hadirnya Putusan MKMK, Putusan MK 90/2023 tampak sebagai produk Pragmatisme Hukum yang mencoba beralih dari kebenaran tekstual ke kebenaran fungsional. Namun, temuan MKMK mengenai perubahan jadwal sidang yang tidak wajar dan intervensi eksternal mengonfirmasi bahwa transisi epistemik dari “usia” ke “pengalaman” tidak lahir dari perenungan hukum yang andal. Jika prosedurnya tidak andal (unreliable process), maka secara epistemis, klaim kebenaran hukumnya menjadi cacat.
3.2.2. Runtuhnya Integritas Dialektika (Fallacy Prosedural)
Secara Pragma-Dialektika, kehadiran Anwar Usman dalam RPH perkara 90 (setelah sebelumnya absen di perkara serupa) membuktikan adanya hambatan dialektika yang tidak sehat. Sifat kontroversial dalam Putusan 90 terbukti bukan sekadar perbedaan interpretasi hukum biasa, melainkan kegagalan dialektika di mana kemerdekaan hakim terintervensi oleh benturan kepentingan. Hal ini mengubah status argumen mayoritas menjadi sebuah fallacy prosedural.
3.2.3. Dekonstruksi Retorika (Collapse of Ethos)
Penggunaan momentum Kairos yang semula tampak sebagai upaya akomodatif, kini terdekonstruksi sebagai strategi persuasi untuk menutupi krisis Ethos (kredibilitas). Ketika MKMK menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik berat, pilar Ethos putusan ini runtuh. Dampaknya, pilar Logos (logika kesetaraan jabatan) dipandang publik sebagai retorika instrumental semata, bukan pencarian keadilan sejati.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis berlapis terhadap Putusan MK Nomor 90/2023 dan kaitannya dengan temuan dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, dapat ditarik beberapa simpulan kritis sebagai berikut:
- Validasi Cacat Epistemik: Putusan MK 90/2023 yang semula tampak sebagai produk Pragmatisme Hukum—yang mencoba beralih dari kebenaran tekstual ke kebenaran fungsional—ternyata memiliki cacat fundamental dalam proses akuisisi pengetahuannya. Temuan MKMK mengenai ketidakteraturan prosedur dan intervensi eksternal mengonfirmasi bahwa transisi epistemik ini tidak lahir dari evolusi pemikiran yang murni, melainkan dari proses yang tidak andal (unreliable process).
- Runtuhnya Integritas Dialektika: Sifat kontroversial dalam Putusan 90 terbukti bukan sekadar perbedaan interpretasi hukum biasa (dissenting opinion), melainkan kegagalan dialektika yang dipicu oleh benturan kepentingan. Hal ini mengubah status argumen mayoritas dari sebuah inovasi yurisprudensi menjadi sebuah “fallacy prosedural“ yang merusak kemandirian hakim konstitusi.
- Dekonstruksi Retorika: Penggunaan momentum Kairos (pintu bagi kepemimpinan muda) yang semula ditampilkan secara akomodatif, kini terdekonstruksi sebagai strategi persuasi untuk menutupi krisis Ethos (kredibilitas). Ketika MKMK menyatakan adanya pelanggaran etik berat, pilar Logos (logika hukum) yang dibangun kehilangan pijakan moralnya di mata publik
Penutup:
Sebagai produk hukum, Putusan MK 90/2023 memang tetap bersifat final and binding secara formal. Namun, secara intelektual dan moral, ia meninggalkan catatan hitam mengenai konsistensi nalar hukum dan integritas proses dialektika di lembaga peradilan tertinggi. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi yurisprudensi Indonesia: bahwa keadilan tidak boleh hanya diputus atas dasar kemanfaatan pragmatis, tetapi harus berakar pada kejujuran epistemik dan integritas etis yang tidak terkompromi.
Pada akhirnya, hukum bukan sekadar deretan pasal yang dapat dimanipulasi melalui momentum politik. Jika Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi, maka integritas para hakimnya adalah jantung dari konstitusi itu sendiri yang harus dijaga agar nalar hukum Indonesia tidak tersesat dalam pragmatisme kekuasaan.
Penulis : N.M. Giriyasa



