REDAKSIBALI.COM – Pengacara Togar Situmorang menggugat secara perdata empat perusahaan media di Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps. Togar melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juni 2026. Langkah hukum ini terkait pemberitaan mengenai status tersangka dirinya dalam kasus dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar.
Empat perusahaan media tersebut adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Togar mengajukan nilai gugatan mencapai Rp25 miliar. Merespons hal itu, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak agar PN Denpasar segera menolak gugatan tersebut. Sebab, sengketa terkait produk pers wajib selesai melalui mekanisme di Dewan Pers.
Anggota SJB, Emanuel Dewata Oja, menegaskan bahwa gugatan ke PN Denpasar tersebut salah alamat.
“Mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan. Sengketa pers memiliki dua jalur resmi, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers,” papar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali ini dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa (14/7/2026).
Menurut Emanuel, jika pengadilan menerima gugatan ini, maka putusan tersebut akan menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers. Padahal, para tergugat telah memenuhi dan melaksanakan semua rekomendasi dari Dewan Pers.
Selanjutnya, Anggota SJB lain, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak seluruh jurnalis di Bali untuk bersolidaritas.
“Kasus ini menyangkut masa depan semua media massa. Jangan sampai pengadilan menerima gugatan ini sehingga menjadi yurisprudensi buruk ke depan,” kata Ketua Pena NTT ini.
Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ambros Boli Berasi, ikut menambahkan solusi. Oleh karena itu, SJB perlu melakukan audiensi ke PN Denpasar guna menyamakan persepsi hukum.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, turut mendesak hal serupa. Ia meminta majelis hakim membatalkan gugatan ini melalui putusan sela karena Dewan Pers sudah menanganinya.
“Gugatan terhadap empat media ini merupakan bentuk intimidasi hukum atau ULAP dan SLAPP. Gugatan semacam ini sengaja hadir untuk memicu efek gentar (chilling effect). Tujuannya adalah menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 mempertegas jaminan perlindungan hukum bagi insan pers,” tegas Novi.
Selain itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna, menekankan esensi produk jurnalistik. AMSI Bali mendorong perusahaan pers untuk terus memperkuat verifikasi faktual dan administrasi redaksi.
Pada akhirnya, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan, berharap PN Denpasar meniru langkah Polri dan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, PN Denpasar bisa membuat MoU serupa dengan Dewan Pers.
“Perlu ada kesamaan persepsi agar ke depannya PN Denpasar lebih berhati-hati menerima gugatan terkait produk jurnalistik,” pungkas Adi.(*)


