OpiniPendidikan

Tattwa, Susila /Etika dan Upacara dalam Keterbukaan Informasi Publik

Opini oleh : Gede Narayana (Ketua KI Pusat Periode 2017 – 2022 dan Komisioner KI Pusat 2022-2026)

Tiga kerangka dasar ajaran agama Hindu, yaitu Tattwa, Susila atau etika, dan upacara. Ketiganya tidak bisa berdiri sendiri sendiri, tiga kerangka tersebut satu kesatuan dalam pelaksanaan nya. Tattwa dalam pengertiannya adalah ajaran filsafat, hakikat kebenaran, dasar hukum sesuai kitab suci Weda, sedangkan Susila atau Etika adalah perilaku yang baik, benar dan jujur serta bermoral positip sesuai ajaran Hindu, sedangkan upacara adalah pelaksanaan kegiatan dari ajaran ajaran Hindu, sebagai contoh ritual ritual persembahyangan atau peribadatan umat Hindu.

Sedangkan informasi public terdiri dari dua kata, yaitu informasi dan public. Sedangkan informasi dalam kekinian serta merujuk kepada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda tanda yang mempunyai makna, nilai dan pesan baik data fakta maupun penjelasannya dapat dilihat, didengar, dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Sedangkan public artinya masyarakat, umum atau orang banyak.

Jadi Informasi public adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan public.

Keterbukaan dasar kata nya buka, yang menurut kamus Bahasa Indonesia artinya adalah tidak tertutup, mulai beroperasi, buka puasa. Mendapat awalan ke dan akhiran an, mengubah kata sifat/kerja buka/terbuka menjadi kata benda abstrak yang menunjuk pada sifat,kondisi atau sikap dapat menerima sesuatu dari luar, menjadi Keterbukaan.  Ketiga kata tersebut di gabungkan menjadi Keterbukaan Informasi Publik , yang merupakan nama, tentang suatu Undang Undang di Indonesia, yaitu Undang Undang nomor 14 tahun 2008.

Tiga Kerangka ajaran Hindu

Sesuai dengan Tattwa filsafat Hindu, yang merupakan dasar hukum Hindu, sebagai rujukan dasar dalam pelaksanaan kehidupan, sehingga jalannya tidak tersesat. beberapa sloka suci dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan informasi public, sehingga sesuai dengan spirit transparansi dan akuntabilitas,

RgVeda 10.191.2

Sam gacchadhvam sam vadadham

Sam vo manamsi janatam,

Artinya  Berjalan bersama, berbicaralah bersama dan satukan pikiranmu

Mempunyai makna untuk dapat berjalan dan berbicara bersama, sejatinya harus ada keterbukaan.Tidak akan mungkin banyaknya ketertutupan akan dapat berjalan dan berbicara bersama, mungkin malah yang ada rasa saling curiga. Terbuka bukan berarti terbuka segalanya, karena ada informasi informasi yang tidak dapat dibuka, dan itu merupakan hak dari suatu badan public ataupun hak asasi manusia, dalam khasanah Keterbukaan Informasi Publik, dikenal istilah Male, yaitu maksimum akses limited exemsition, artinya banyak yang terbuka tetapi ada batasan yang juga tidak terbuka.

Sehingga kerjasama, dapat tercipta, jika ada rasa percaya dan jika ada perbedaan perbedaan dapat dilakukan dengan cara bermusyawarah. Yang pada akhirnya dapat mencapai suatu tujuan bersama

RgVeda.10.191.4

Samani va akutih samana hrdayani vah

Samanam astu vo mano yatha va susahasati

Artinya Semoga tujuan ( niat ) mu sama, semoga hatimu sama, semoga pikiranmu sama, sehingga dapat hidup dan bekerjasama dalam keharmonisan

Mempunyai makna, sesuatu itu bermula dan berasal, dari suatu niat atau tujuan yang baik, niat yang baik itulah, yang menentukan langkah langkah selanjutnya untuk mencapai tujuan.  pemimpin harus memiliki niat tulus demi kepentingan bersama, pemimpin hendaknya berlandaskan kesejahteraan rakyat bukan kepentingan pribadi. Oleh karena itu di suatu badan public pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik bermula dari niat baik pemimpin di badan public tersebut, jika pemimpinya tidak ada niat baik, biasanya Keterbukaan Informasi Publik tidak terlaksana dengan baik.

RgVeda 10.85.1

Satyena uttabhita bhumih

Artinya Dunia ini di tegakkan oleh kebenaran

Mempunyai makna Kejujuran ( satya ) merupakan dasar utama transparansi dan akuntabilitas untuk suatu tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tidak akan terjadi keterbukaan, jika Satya tidak dilaksanakan dan tidak akan ada itu kebenaran.Yang pada ujungnya tidak akan terjadi itu transparansi dan akuntabilitas, yang akan ada biasanya adalah ruang ruang sempit dan gelap gulita.

Dari sisi Susila atau etika, Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik itu merujuk pada filsafat ilmu etika, bukan hanya pada filsafat hukum semata. Kalau berlandaskan etika ujungnya itu Baik atau Buruk tetapi jika Ilmu Hukum ujungnya itu salah atau benar. Jika salah dihukum jika benar tidak dihukum. Sedangkan didalam Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, hukuman pidana nya kecil, baik dari sisi kurungan penjara hanya dua tahun paling maksimal atau denda sebesar maksimal dua puluh juta. Bagi seorang pejabat  public, dengan penghasilan yang tinggi di atas rata rata,  nilai denda tersebut sangat lah kecil, artinya jika pun mau di tabrak pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, hukuman denda ataupun kurungan penjara tidaklah berarti apa apa.  Tetapi yang artinya Etika, hukuman nya jauh lebih berat dari hukuman pidana yang ada pada UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika suatu norma positip Etika dilanggar, sangsinya bukanlah pidana seperti filsafat ilmu hukum tetapi suatu kondisi BURUK, yang terjadi padi dirinya, seperti dengan terbukanya suatu informasi, berakibat terbongkarnya suatu skandal penyalahgunaan kekuasaan, berakibat di pecatnya dari pekerjaan, menjadi buruk di mata keluarga dan keluarga besarnya dan lingkungan sosialnya. Belum lagi hukuman sosial yang bisa saja diterimanya. Bagi umat Hindu Bali khususnya, etika ini memegang peranan penting dalam kehidupan sehari hari, norma norma positip etika di tanah Bali, sudah dijadikan pegangan oleh umat Bali dari ribuan tahun yang lampau. Norma positip Etika, dimulai dari para pemimpin nya , para pedanda pedanda, para ketua ketua adat,  bahkan hukuman sosial bagi pelanggar etika masih ada dan jauh lebih berat dari hukum positip pidana. Relevansi yang kuat antara spirit Keterbukaan Informasi Publik dengan Susila atau Etika, inilah yang menurut penulis perlu dipahami dengan baik dan benar tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan menjadikannya suatu hukum yang khusus.

Upacara merupakan suatu pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan Tattwa dan Susila nya, jika tidak sesuai dengan Tattwa dan Susilanya , kegiatan pelaksanaannya akan tersesat. Jika seorang menerima suatu informasi tanpa membaca dengan detail, menyimak dengan baik baik tanpa di saring saring terlebih dahulu langsung saja mengirim informasi tersebut ke berbagai orang orang, dan ternyata informasi tersebut adalah hoaks, dapatlah kita bayangkan. Ataupun seseorang membuat suatu informasi dengan tidak merujuk pada kaidah kaidah hukum jurnalisme dan tidak mengindahkan etika jurnalisme langsung saja mengirim berita tersebut ke berbagai media media dan group group whattsup, dapatlah kita bayangkan gaduhnya akibat yang ditimbulkan . Karena Informasi public yang disampaikan ke ruang ruang public haruslah akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Jadi ketiga kerangka ajaran Hindu , yaitu Tattwa, Susila/Etika dan Upacara haruslah menjadi rujukan dan pegangan utama dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik khususnya dan sebagai rujukan utama dalam kehidupan sehari hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *