REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi (KI) Pusat memulai babak baru tata kelola keterbukaan informasi publik. Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos. resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat RI Periode 2026–2030.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota KI Pusat atas nama Presiden Republik Indonesia pada Senin (3/8/2026) di Jakarta. Langkah ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia. Pengukuhan ini menindaklanjuti persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada akhir Juni 2026.
Daftar Komisioner KI Pusat Periode 2026–2030
Sebanyak tujuh anggota Komisi Informasi Pusat RI Periode 2026–2030 resmi mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap jajaran komisioner baru tersebut:
- Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos. (Ketua)
- Arman Fauzi
- Dery Hendryan
- Edi Purwanto
- Hafidhah
- Joemarthine Chandra
- Rini Purwandari
- Rekam Jejak Kepemimpinan
Handoko Agung Saputro merupakan figur berpengetahuan luas. Beliau memiliki akar kuat pada isu keterbukaan informasi. Sebelum memimpin KI Pusat, Handoko mengantongi rekam jejak panjang di tingkat pusat maupun daerah. Beliau menjadi Komisioner KI Pusat periode 2022-2026 dan KI Provinsi Jawa Tengah selama dua periode (2014–2018 dan 2018–2022). Handoko juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Purworejo periode 2008–2013.
Pengalaman dari tingkat daerah hingga nasional menjadi modal utama Handoko dalam memimpin KI Pusat. Beliau siap memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan optimal di seluruh Badan Publik.

Proses Seleksi dan Legitimasi Hukum
Rangkaian proses ketatanegaraan yang transparan mengawali penetapan jajaran komisioner ini:
- Uji Kepatutan dan Kelayakan: Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan pada 24–25 Juni 2026. Dari 19 kandidat, Komisi I memilih tujuh nama terbaik melalui mekanisme musyawarah mufakat.
- Persetujuan Rapat Paripurna DPR RI: Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026. Forum tersebut resmi menyetujui ketujuh nama komisioner terpilih.
- Pengesahan Presiden: DPR menyampaikan hasil keputusan kepada Presiden RI. Presiden kemudian menerbitkan Keppres dan melanjutkan prosesi pengukuhan resmi.
Harapan dan Komitmen Ke Depan
Kehadiran komisioner baru ini membawa harapan besar untuk memperkuat integritas tata kelola pemerintahan yang transparan. KI Pusat berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik. Mereka juga akan memperkuat sinergi antar-Badan Publik di seluruh Indonesia. Langkah tersebut bertujuan menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi yang jujur, akurat, dan terpercaya.(GR*)


