BeritaDaerah

KPU Gianyar Dorong Kebijakan Pilkel Serentak 2026 Berkepastian Hukum

REDAKSIBALI.COM – KPU Kabupaten Gianyar mendorong setiap kebijakan dalam tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 memiliki dasar hukum kuat. Lembaga berwenang juga harus menerbitkan kebijakan tersebut secara resmi. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, keseragaman pemahaman, dan konsistensi pelaksanaan Pilkel di seluruh desa.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gianyar,I Kadek Agus Mudita, menyampaikan pandangan itu pada Senin (3/8/2026). Ia menghadiri undangan Rapat Evaluasi Pertama Pilkel Serentak 2026 di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gianyar menggelar rapat tersebut dengan mengundang berbagai pihak penting. Hadir dalam rapat yaitu Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Kapolres Gianyar, Dandim 1616/Gianyar, dan Bawaslu Gianyar. Panitia Pemilihan Tingkat Desa se-Kabupaten Gianyar juga turut mengikuti forum tersebut.

Forum evaluasi ini bertujuan membahas perkembangan tahapan Pilkel, menyamakan persepsi, dan merespons berbagai kendala di lapangan. Kepala Dinas PMD Gianyar menjelaskan bahwa tahapan Pilkel Serentak 2026 sudah berjalan lancar. Panitia akan segera menetapkan calon perbekel pada 16–17 Agustus 2026. Pihaknya juga berencana menggelar evaluasi serupa secara berkala sesuai kebutuhan tahapan.

Rapat tersebut menyoroti isu utama terkait Surat Dinas PMD Gianyar Nomor 400.10.2.4/6272/DPMD/2026 tanggal 13 Juli 2026. Surat itu berisi Penjelasan/Penegasan Hak Memilih dan Dipilih Anggota TNI/Polri. Isinya memicu dinamika dan pertanyaan mengenai legalitas hak politik TNI-Polri dalam Pilkel Serentak 2026.

Secara hukum, KPU Gianyar menilai landasan surat tersebut kurang kuat karena hanya merujuk pada Undang-Undang Desa. Padahal, Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri melarang anggotanya menggunakan hak memilih maupun dipilih.

“Semua pihak perlu meninjau kembali landasan hukum surat itu secara menyeluruh. Kita tidak boleh melihat hak politik TNI dan Polri hanya dari UU Desa beserta aturan turunannya. Kita wajib mempertimbangkan UU TNI dan UU Polri yang melarang keras keterlibatan politik anggotanya,” tegas I Kadek Agus Mudita.

KPU Gianyar juga mengkritisi kewenangan penerbitan instruksi, surat edaran, dan arahan bagi Panitia Pemilihan Tingkat Desa. Struktur organisasi menempatkan Panitia Pemilihan Tingkat Desa langsung di bawah Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten. Oleh karena itu, KPU Gianyar menilai Dinas PMD Gianyar tidak berwenang menerbitkan arahan langsung ke desa.

“Ketepatan kewenangan sangat penting demi menjamin panitia desa menerima arahan seragam tanpa memicu perbedaan tafsir,” tambah Agus.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gianyar mengingatkan bahwa Pilkel merupakan pesta demokrasi tingkat desa. Panitia harus menggelar seluruh prosesnya secara demokratis sesuai regulasi yang berlaku.

Rapat memberikan kesempatan bagi Panitia Pemilihan Tingkat Desa untuk menyampaikan kendala dan pertanyaan mereka. Sesi tanya jawab ini berfungsi menyamakan pemahaman sekaligus mencari solusi atas masalah di masing-masing desa.

Merespons masukan forum, Kepala Dinas PMD Gianyar berjanji akan mencabut Surat Nomor 400.10.2.4/6272/DPMD/2026 tersebut. Langkah penting ini berguna untuk mencegah kerancuan tafsir serta memperkuat kepastian hukum Pilkel Serentak 2026.

Pihak penyelenggara berharap evaluasi berkala selanjutnya dapat terus menjadi wadah koordinasi yang efektif. Forum tersebut harus memastikan setiap kebijakan lahir dari koridor hukum dan kewenangan instansi yang tepat.(gr*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *