REDAKSIBALI.COM- Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, mendorong mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) memahami hukum kepemiluan. Ia juga mengajak mereka aktif dalam pengawasan partisipatif.
Pesan ini menyuarakan semangat kegiatan Pengenalan Bahan Hukum (PBH) di Kertasabha Convention Hall FH Unud, Senin (31/8/2026). Acara tersebut mengusung tema “Literasi Bahan Hukum: Membangun Integritas Generasi Muda Guna Mewujudkan Keadilan Berkelanjutan.”
Membangun Pola Pikir Calon Sarjana Hukum
Dekan FH Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., membuka acara dengan penuh apresiasi. Menurutnya, PBH menjadi momentum penting bagi mahasiswa baru untuk menyamakan persepsi sebelum memulai perkuliahan.
Selain itu, mahasiswa perlu mengenal berbagai bidang serta profesi hukum sejak dini. Ia menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak hanya menghafal aturan. Lebih dari itu, mahasiswa harus membentuk pola pikir kritis untuk menghadapi dunia kerja kelak.
Mengenal Sistem dan Lembaga Kepemiluan
Dalam pemaparannya,Dewa Ayu Manik memperkenalkan sistem kepemiluan di Indonesia secara komprehensif. Ia memaparkan dasar hukum, tahapan pemilu, hingga mekanisme penanganan sengketa. Pemilu sendiri merupakan wujud kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Tak hanya itu, Dewa Ayu Manik mengulas peran tiga lembaga utama penyelenggara pemilu:
KPU: Mengelola teknis penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu: Mengawasi seluruh jalannya tahapan pemilu.
DKPP: Menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Bijak Bermedia Sosial dan Menjaga Netralitas
Memasuki sesi tanya jawab, Dewa Ayu Manik mengingatkan mahasiswa untuk menjaga netralitas ASN dan bijak bermedia sosial. Perkembangan teknologi membuat informasi menyebar sangat cepat. Oleh karena itu, generasi muda harus menerapkan prinsip saring sebelum sharing.
”Jari jemari harus kita awasi dan jaga bersama. Saring dulu sebelum sharing,” tegas Dewa Ayu Manik.
Mendorong Pengawasan Partisipatif Aktif
Dewa Ayu Manik mengajak mahasiswa memberi informasi awal jika menemukan indikasi pelanggaran pemilu. Informasi dapat berupa foto, video, atau laporan langsung dari masyarakat. Bawaslu akan memverifikasi temuan tersebut sambil menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Jika laporan belum lengkap, pelapor dapat memperbaiki berkasnya. Namun, laporan yang memenuhi syarat akan diproses sesuai aturan hukum. Dewa 4Ayu Manik juga meyakinkan bahwa Bawaslu menangani sengketa proses, sementara Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa hasil suara.
Sebagai penutup, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini menegaskan bahwa pengawasan pemilu terus berjalan meski di luar tahapan pemilu. Contohnya adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ia meminta mahasiswa memastikan nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih yang sah (gr*)


