Tujuan dan Alasan Tidak Jelas, Permohonn Informasi Ditolak Majelis KI
REDAKSIBALI,COM – Majelis Komisi Informasi (KI) membacakan Putusan Sela Sengketa Informasi Publik antara Pemohon Budi Hartono Atatang dengan PTUN Denpasar pada hari Rabu (27/10/2021) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali. Putusan Sela ini merupakan Hasil Musyawarah Komisi Informasi tanggal 13 Oktober 2021.
Sidang ajudikasi berawal dari masuknya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tanggal 7 Juni 2021 dan diregistrasi di Kepanitraan Komisi Informasi Provinsi Bali dengan nomor Sengketa : 003/VI/REG-PSI.042/KI Bali/2021. Adapun pokok permohonan informasi sesungguhnya dari Budi Hartono Atatang kepada Ketua PTUN Denpasar adalah : Akreditasi dan Verifikasi petugas Pos Bakum di PTUN.
Dalam pertimbangan hukum, Majelis menimbang Pasal 6 angka 3 huruf e Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa : Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Selain itu Majelis berpendapat bahwa : tujuan dan alasan permohonan tidak jelas dan /atau kabur (obscuur libel). Maka dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa a quo. Sehingga amar Putusan Sela, Permohonan Penyelesaian Informasi Publik ditolak.
Sidang dipimpin oleh Dewa Nyoman Suardana, selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Agus Suryawan dan I Made Agus Wirajaya, selaku Anggota Majelis, dengan didampingi oleh I Putu Widiana Arta, sebagai Panitera Pengganti.
Sebelum Sidang pembacaan Putusan Sela dilaksanakan, Sidang terkait sengketa a quo telah dilakukan sidang pemeriksaan awal tanggal 13 Oktober 2021, pemeriksaan bukti-bukti sengketa a quo yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon di tempat yang sama