Beredar Video Pencoblosan Lima Surat Suara di Tabanan, Cek Faktanya
REDAKSIBALI.COM – Sebuah video berdurasi 28 detik beredar di media sosial group WhatsApp yang menunjukkan dugaan pelanggaran berupa pencoblosan lima surat suara pada Pilkada Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam video yang dishare salah satu anggota Grup WA Suara Tabanan, kemudian viral itu, tampak seseorang tengah mencoblos sebanyak lima surat suara di sebuah TPS.
Penelusurun
Terkait beredarnya video dugaan kecurangan pencoblosan di TPS, Komisioner KPU Tabanan Ni Putu Suaryani menyampaikan hasil penelusuran diketahui kejadiannya diduga di TPS 11 Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.
Hanya saja, soal kebenaran video pencoblosan lima surat suara itu, Suaryani mengaku masih menunggu rekomendasi Bawaslu.
Sementara, beredarnya video pencoblosan lima surat suara itu, langsung mendapatkan atensi Bawaslu Kabupaten Tabanan yang telah berkoordinasi dengan Panwascam Kediri dan Gakumdu.
“Berdasarkan penelusuran kami, hasilnya terbantahkan,” sergah Narta dihubungi terpisah.
Ketua Bawaslu Tabanan Made Rumada menanggapi beredarnya video pencoblosan lima surat suara di TPS 11 Batugaing, Beraban, Kecamatan Kediri menyatakan, belum menemukan bukti-bukti pencoblosan surat suara yang diduga di TPS 11 itu. Jika ada pelaporan dengan syarat formil dan meteriil disertai bukti-bukti yang ada maka pihaknya akan menindaklanjuti.
Kesimpulan
1. Dugaan pelanggaran pencoblosan surat suara di TPS 11 Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri Tabanan, tidak terbukti.
2. Penelusuran video pencoblosan lima surat suara diduga dI TPS 11, masih dalam panelusuran Bawaslu (GR*)