Penuhi Syarat Dukungan DPD RI, Wahyu Widiartana Daftarkan Diri ke KPU Bali
REDAKSIBALI.COM – Perebutan kursi DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali semakin sengit dengan terdaftarnya nama-nama baru, termasuk Putu Wahyu Widiartana yang telah mendaftarkan diri di Kantor KPU Provinsi Bali pada Selasa, (27/12/2022).
Wahyu Widiartana melalui Liaison Officer (LO)-nya menyebut, Dirinya telah mengumpulkan syarat dukungan yang tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Bali sebagai syarat bakal calon DPD RI Dapil Bali Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan PKPU 4/2022.
Ditanya mengenai visi-misi yang akan dibawa, LO Provinsi Komang Arya Mukti Maruti, MH mengungkapkan, calonnya akan menjalankan Tugas sesuai dengan Konstitusi, DPD sebagai penyeimbang, pengawasan, dan anggaran dan untuk melakukan penguatan dalam perencanaan pembangunan kususnya Daerah Bali. Putu Wahyu Widiartana hadir dengan semangat baru, gagasan baru yang lebih dinamis sesuai dengan semangat gotong royong.
“Terkait visi-misi, calon kami (Wahyu Widiartana), tidak banyak memberi janji-janji. Namun, aksi nyata karena tugas konstitusi adalah tugas kerakyatan yang harus di jalankan. “Yang terpenting menjalankan tanggungjawab sebagai DPD RI sesuai dengan tugas dan fungsi demi kepentingan rakyat,” ungkapnya didampingi LO Kabupaten Badung Wayan Bagus Pramana, SH dan Admin Silon Provinsi Ni Made Cindhi Duaty Githasmara, SH., MH.
Sementara itu, KPU Provinsi Bali menerima kelengkapan syarat dukungan minimal pendaftaran bakal calon DPD RI.
“Nama Putu Wahyu Widiartana, SH., MH, syarat dukungan sudah diterima dan akan dilanjutkan dalam tahap verifikasi faktual,” ujar petugas tim penyerahan syarat dukungan yang didampingi langsung oleh Kordinator Penyerahan Syarat Dukungan Luh Putu Sri Widyastini, ST.
Selanjutnya, Berita Acara Penerimaan ditandatangani oleh Anggota KPU A.A. Gede Raka Nakula, SH.,MH, I Gede John Darmawan, SH, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, ST.,MH, dan Luh Putu Sri Widyastini, ST. (*)