Berita

BEM FH UNUD Serahkan Kajian Amandemen UUD NRI 1945 ke MPR RI

REDAKSIBALI.COM -Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) melaksanakan studi ekskursi ke Gedung MPR RI pada Kamis, 6 Februari 2020. Kehadiran BEM FH UNUD diterima oleh biro Humas MPR RI di gedung GBHN.

Hal yang menarik, kehadiran BEM FH UNUD ke MPR RI juga membawa kajian kontribusi pemikiran mereka tentang wacana amandemen UUD NRI 1945.

Poin-poin yang dikaji oleh BEM FH UNUD adalah terkait Judicial Review Ideal untuk Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Ideal serta Letak Konstitusional Importance GBHN.

Menurut penuturan Ketua BEM FH UNUD, Made Gerry Gunawan, kajian yang diserahkan ke MPR RI itu tidak semata-mata dibuat oleh BEM FH UNUD sendiri, namun juga mendapatkan masukan dari pihak lain melalui Focus Group Disscussion ‘Beranda Hukum’.

Setelah berdiskusi dengan biro Humas MPR RI, BEM FH UNUD berharap bisa bertemu dengan pimpinan MPR RI untuk menyerahkan secara langsung kajian mereka.

“Setelah menunggu beberapa jam, Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah,SH, MH, bersedia menerima lima orang perwakilan dari BEM FH UNUD untuk beraudiensi ruang kerja beliau” tutur Made Gerry Gunawan.

Kepada Ahmad Basarah, BEM FH UNUD menyampaikan tiga poin kajian mereka. Yaitu, pertama, merekomendasikan judicial review dengan sistem satu atap, bukan dilaksanakan oleh dua lembaga peradilan yaitu MK dan MA seperti yang dilakukan saat ini.

Poin kedua, penguatan jumlah dan kewenangan DPD dan yang ketiga, memberi masukan untuk tidak terburu-buru dalam melahirkan kembali GBHN karena jika dikembalikan, maka MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan dikhawatirkan melemahkan sistem presidensial.

Setelah mendengarkan pernyataan dan sikap BEM FH UNUD, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah menyampaikan beberapa hal terkait amandemen UUD NRI 1945 ini.

“Rencana amandemen UUD NRI 1945 telah disepakati oleh seluruh fraksi DPR dan kelompok DPD. Namun terkait bentuk GBHN masih belum menemukan titik temu, delapan fraksi mendorong untuk membentuk GBHN melalui TAP MPR, sedangkan tiga sisanya memilih untuk menggunakan produk hukum Undang-Undang” kata Made Gerry Gunawan menyampaikan informasi yang diperolehnya dari  Ahmad Basarah pada pertemuan itu.

“Menurut beliau yang juga ketua Persatuan Alumni GMNI (Gerakan Mahasiswa Mahasiswa Nasional Indonesia) ini, amandemen yang akan dilaksanakan bersifat terbatas dengan merubah pasal tiga UUD NRI 1945 dengan mengembalikan kewenangan MPR untuk membentuk garis-garis besar haluan negara dengan tidak mengubah satupun pasal lainnya. Sehingga tidak akan melemahkan sistem presidensial” sambung Gerry Gunawan

Rombongan BEM FH UNUD juga mendapat keterangan dari Ahmad Basarah bahwa tujuan dari amandemen ini akan memprogresifkan pembangunan nasional. Jika GBHN diberlakukan, maka Presiden terpilih akan melaksanakan pembangunan berkelanjutan dari Presiden terdahulu berdasarkan GBHN atau dalam bahasa lain jika pembangunan yang dilaksanakan Presiden terdahulu belum selesai, maka akan dilanjutkan oleh Presiden terpilih.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Ideologi FH UNUD, Edward Thomas Lamury Hadjon, SH., LLM menyarankan, bahwa perubahan UUD kali ini seyogyanya adalah perubahan secara menyeluruh, tentunya tanpa merubah pembukaan dan tentang bentuk negara.

Menururt Thomas Lamury, Perubahan yang sebelumnya merupakan perubahan yang terburu-buru. Dalam padangan Thomas Lamury, UUD yang tetap belum ada tetapi sudah dilakukan perubahan. Menurutnya, Hal ini didasarkan pada pernyataan Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar kila,  dengan demikian perubahan kali ini diharapkan menghasilkan penetapan UUD yang definitif.

“Diakhir pertemuan Wakil Ketua MPR RI, Dr.Ahmad Basarah, SH, MH secara simbolis menerima hasil kajian kontribusi pemikiran kami terhadap perubahan UUD NRI 1945”  kata Made Gerry Gunawan menutup perbincangan.(GR, Can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *