I GN Kesuma Kelakan Gelar Acara Dengar Pendapat Masyarakat di Kecamatan Bebandem, Karangasem terkait Sistem Ketatanegaraan, UUD 1945 dan Pelaksanaanya
Terkait sistem ketatanegaraan, UUD NRI tahun 1945 serta pelaksanaannya, Alit Kelakan menjelaskan bahwa Undang-undang Dasar 1945 sebagai sebuah konstitusi, ditetapkan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945.
“Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Undang-undang Dasar 1945, telah menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi,” kata mantan Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini dalam paparannya.
Untuk membangkitkan ingatan peserta pertemuan, beberapa perubahan-perubahan yang terjadi pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI tahun 1945) juga disampaikan Alit Kelakan dalam pertemuan.
“Amandemen tahap pertama dilakukan pada tahun 1999 dan tahap kedua tahun 2000 dilanjutkan tahap ketiga pada tahun 2001 dan terakhir dilakukan tahap keempat pada tahun 2002. Fokus perubahan yaitu Pertama, anutan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power) yang berlaku dalam sistematika di UUD 1945. Kedua, otonomi daerah yang seluas-luasnya. Ketiga, gagasan pemilihan Presiden secara langsung, dan Keempat, gagasan pembentukan lembaga tambahan yaitu dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan melengkapi keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif,” ungkapnya
Mengakhiri pemaparannya sebagai narasumber, Alit Kelakan menekankan pentingnya mengembalikan fungsi MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan Pola Pembangunan Semesta Berencana agar nantinya memberikan arahan kepada Presiden dan Kepala Daerah yang terpilih untuk melakukan pembangunan yang berkesinambungan.(GR)\