BeritaPendidikanSerba SerbiTeknologi

Staf Disdikpora Bali Ida Ayu Ketut Kariyani Raih Gelar Doktor, Ini Temuan Penelitiannya

REDAKSIBALI.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali lagi memiliki staf bergelar doktor. Hal ini setelah Ida Ayu Ketut Karyani berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Fungsi Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel pada Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar hari Rabu (23/12) di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Ida Ayu Ketut Kariyani mengungkapkan penelitiannya beranjak dari adanya konflik norma antara ketentuan Pasal 35 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

 
“Ada tiga permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu Landasan filosofis dari pengawasan dalam pelayanan publik, organ/badan yang berwenang melaksanakan pengawasan dalam pelayanan publik, dan model pengawasan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel,” ujarnya

Lebih lanjut Ida Ayu Ketut Kariyani mengemukakan tiga hal yang menjadi temuan dalam penelitiannya yakni, Pertama, landasan filosofis pengawasan terhadap pelayanan publik adalah untuk melaksanakan amanat kedaulatan rakyat dan pemenuhan terhadap hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik yang berkeadilan, melindungi, dan menyejahterakan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Kedua, Pengawasan atas pelaksanaan pelayanan publik dilakukan secara rutin oleh organ/badan pengawasan internal (atasan langsung dan pengawas fungsional). Sementara itu pengawasan eksternal oleh Masyarakat, Ombudsman, dan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara insidental berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UU No.25 Tahun 2009. Dengan demikian terdapat beberapa organ/badan yang melaksanakan pengawasan sehingga terjadi tumpang tindih dan tidak ada kepastian yang berdampak tidak optimalnya fungsi pengawasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.

Ketiga, Model pengawasan terhadap pelayanan publik yang dapat dikembangkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel yaitu melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal berjenjang.

Terkait jenis penelitian yang digunakannya, Ida Ayu Ketut Kariyani mengungkapkan penelitiannya menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komperatif (comparative approach).

Dr. Ida Ayu Ketut Karyani, SH., MH wanita kelahiran Denpasar 22 Pebruari 1977, dinyatakan lulus dengan IPK 3,8. (GR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *