11 Februari, Nelson Mandela Dibebaskan dari Penjara Rezim Aparhteid
REDAKSIBALI.COM – 11 Februari 1990 Nelson Mandela dibebaskan dari penjara setelah 27 tahun menjadi narapidana rezim apartheid Afrika Selatan.
Nelson Mandela merupakan seorang pengacara yang memimpin gerakan untuk mengakhiri apartheid Afrika Selatan. Apartheid dikenal sebagai sistem supremasi kulit putih dan segregasi ras yang dilembagakan di Afrika Selatan.
Pada tahun 1944, Mandela bergabung dengan Kongres Nasional Afrika (ANC, the African National Congress), organisasi politik kulit hitam tertua di Afrika Selatan. Mandela menjadi pemimpin sayap pemuda ANC di Johannesburg. Pada tahun 1952, ia menjadi wakil presiden nasional ANC, menganjurkan perlawanan tanpa kekerasan terhadap apartheid di Afrika Selatan.
Namun, setelah pembantaian demonstran kulit hitam yang damai di Sharpeville pada tahun 1960, Nelson membantu mengorganisir cabang paramiliter ANC untuk terlibat dalam perang gerilya melawan pemerintah minoritas kulit putih.
Pada tahun 1961, dia ditangkap dengan tuduhan pengkhianatan, dan meskipun dibebaskan, dia ditangkap lagi pada tahun 1962 dengan tuduhan meninggalkan negara secara ilegal. Dihukum dan dijatuhi hukuman lima tahun di Penjara Pulau Robben, dia diadili lagi pada tahun 1964 atas tuduhan sabotase. Pada Juni 1964, dia dihukum bersama dengan beberapa pemimpin ANC lainnya dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mandela menghabiskan 18 tahun pertama dari 27 tahun di Penjara Pulau Robben yang brutal. Terkurung di sel kecil tanpa tempat tidur atau pipa ledeng, dia dipaksa melakukan kerja paksa di sebuah tambang.
Dia dapat menulis dan menerima surat setiap enam bulan sekali, dan setahun sekali dia diizinkan untuk bertemu dengan seorang pengunjung selama 30 menit.
Tekad Mandela tetap teguh, dan sementara tetap menjadi pemimpin simbolis gerakan anti-apartheid, Ia memimpin gerakan pembangkangan sipil di penjara yang memaksa pejabat Afrika Selatan memperbaiki kondisi Pulau Robben secara drastis. Dia kemudian dipindahkan ke lokasi lain, di mana dia tinggal sebagai tahanan rumah.
Pada tahun 1989, F.W. de Klerk menjadi presiden Afrika Selatan dan mulai membongkar apartheid. De Klerk mencabut larangan terhadap ANC, menangguhkan eksekusi, dan pada Februari 1990 memerintahkan pembebasan Nelson Mandela.
Mandela kemudian memimpin ANC dalam negosiasinya dengan pemerintah minoritas untuk mengakhiri apartheid dan pembentukan pemerintahan multiras. Pada 1993, Mandela dan de Klerk bersama-sama dianugerahi Penghargaan Nobel Perdamaian. Satu tahun kemudian, ANC memenangkan mayoritas elektoral dalam pemilihan bebas pertama di negara itu, kemudian Mandela terpilih sebagai presiden Afrika Selatan.
Dikutip dari laman history, Mandela pensiun dari politik pada 1999, tetap menjadi pembela global untuk perdamaian dan keadilan sosial sampai kematiannya pada Desember 2013.